MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang polisi di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Briptu La Ode Halfi dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra.
Hal itu lantaran Briptu La Ode Halfi diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), salah satunya tidak menafkahi anak dan istrinya selama 8 bulan.
Kaur Trimlap Subbag Yanduan Propam Polda Sultra, IPDA Nasaruddin mengatakan, laporan itu diawali Briptu Halfi cek-cok dengan istrinya, sehingga dilaporkan di Propam Polda Sultra.
“Mereka sempat cekcok (istrinya melapor di Propam) dan sudah ditangani. Tiga hari penyelidikan terbukti melakukan KDRT. Tidak dilaporkan pidananya, hanya dilaporkan ke internal saja,” ujar IPDA Nasaruddin via WhatsApp.
Selain cekcok, Briptu La Ode Halfi juga tidak menafkahi anak dan istrinya selama 8 bulan. Kasus ini, kata Nasaruddin akan dilimpahkan ke Subbidang Provost Propam Polda Sultra. Meski begitu, laporan ini berproses ke arah perdamaian.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh turut membenarkan kasus ini. “Benar, masih dalam proses,” kata Moch Sholeh.(*)
Editor: Fadli Aksar