160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Rektor: 30 Mahasiswa Universitas Halu Oleo Jadi Korban TPPO Berkedok Magang ke Jerman

Rektor Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Sebanyak 30 mahasiswa Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.

Puluhan mahasiswa ini berasal dari Fakultas Teknik, Fisip, Ekonomi-Bisnis, dan Ilmu Budaya dikirim magang ke Jerman setelah kampus UHO menekan kerjasama dengan PT Sinar Harapan Bangsa (SHB).

“Ada 30-an dari Universitas Halu Oleo, (fakultas) Teknik, Ekonomi, Fisip, dan FIB (Fakultas Ilmu Budaya) kalau tidak salah,” ujar Rektor UHO Kendari, Prof Muhammad Zamrun Firihu ditemui pada Jum’at, 29 Maret 2024.

Prof Zamrun bilang, puluhan mahasiswa UHO ini tidak melapor ke universitas setelah menyadari menjadi korban perdagangan manusia di Jerman, melainkan mengadu ke KBRI.

Namun, setelah mendapatkan informasi tersebut, pihak UHO berupaya menghubungi para mahasiswa ini dan meminta mereka untuk pulang.

“Mereka sudah pulang sekarang, dan mereka sudah di kampus. Kami memutuskan tidak ada lagi kontak (kerjasama) dengan perusahaan agensi tadi (PT SHB),” jelas Zamrun.

Zamrun, menjelaskan, kerjasama dengan perusahaan agensi pengiriman mahasiswa magang itu berawal ketika ada tawaran dari PT SHB.

Kemudian pihak perusahaan datang ke Universitas Halu Oleo dengan membawa perwakilan dari Jerman. Prof Zamrun pun sepakat bekerjasama, karena kala itu marak pengiriman magang mahasiswa ke luar negeri.

Di samping itu UHO juga tergiur dengan kerjasama ini, lantaran perusahaan itu menyetarakan magang ke Jerman ini dengan program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM).

“Kita tindaklanjuti dengan MoU (nota kesepahaman). Dalam bunyi MoU itu memang magang, tidak ada bunyi mereka dipekerjakan atau apa. Mahasiswa itu magang untuk menimba pengalaman di luar negeri,” ungkap Prof Zamrun

Setelah meneken kerjasama, PT SHB kemudian melaksanakan sosialisasi di sejumlah fakultas hingga mengirim 30 lebih mahasiswa ke Jerman.

Kala itu pihak perusahaan, kata Prof Zamrun menghubungi sendiri fakultas dan mahasiswanya, tanpa mendapatkan izin universitas sebelum keberangkatan ke Jerman.

Prof Zamrun pun mengaku kaget setelah Bareskrim Polri menangkap sejumlah pelaku TPPO dari perusahaan yang bekerjasama dengan Universitas Halu Oleo.

“Bisa jadi seperti itu (UHO tertipu). Ini pembelajaran bagi kami agar ke depan lebih berhati-hati (dengan perusahaan) yang mengatasnamakan MBKM itu,” tegasnya.

Terkait sanksi yang akan dijatuhkan Kemendikbudristek, Prof Zamrun bilang sudah siap memberikan klarifikasi terkait kejadian ini.

“Yang jelas kami sudah menyiapkan data-datanya, kalau pun misalnya ditanyakan, jadi ada MoU-nya, sosialisasinya, dan lain sebagainya,” tandasnya.

Sebelumnya, kampus UHO Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berkedok magang ke Jerman.

Kampus UHO Kendari menjadi salah satu dari 41 perguruan tinggi di Indonesia tercatat mengirimkan mahasiswanya ke Jerman untuk mengikuti kerja paruh waktu (part-time) ferienjob.

Salah satu mahasiswa UHO Kendari jadi korban TPPO berkedok magang ke Jerman yakni Asep Jumawal. Ia merupakan mahasiswa Fakultas Teknik UHO.

Asep tertarik magang ke Jerman setelah mengikuti sosialisasi di kampus pada Mei 2023 lalu. Ia terperdaya karena dijanjikan pekerjaan sesuai keilmuannya di bidang elektro.

Asep dikontrak agen penyalur kerja Brisk United Gmbh melalui PT Sinar Harapan Bangsa (SHB). SHB merupakan perusahaan agensi yang bekerjasama dengan sejumlah perguruan tinggi di Indonesia termasuk UHO dalam program feriejob ini.

Alih-alih bekerja sesuai program studinya, Asep malah menjadi petugas kebersihan di perusahaan logistik, Mode Logistic di Poensgenstraße 27, Langenfeld Jerman, pada Oktober 2023 lalu.

Asep bahkan terlunta-lunta di Jerman setelah Brisk United Gmbh memutus kontrak di tengah jalan dan memintanya untuk keluar dari Apartemen Zimmer Zentrum Ilazi di Hochstraße 33, Kota Leichlingen, North Rhine-Westphalia.

“Pada saat pemutusan kerja itu kami justru dikasih surat yang isinya tertulis kami yang meminta pemutusan kontrak,” kata Asep seperti dikutip dari Tempo, pada Selasa 26 Maret 2024.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) pun tengah menyiapkan sanksi terhadap perguruan tinggi yang terlibat TPPO, termasuk Universitas Halu Oleo.

“Kami sedang melakukan kajian ini (sanksi). Ini kami terus melakukan koordinasi dengan Kabareskrim, juga difasilitasi Kantor Staf Presiden (KSP),” kata Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek Abdul Haris di Jakarta, Rabu seperti dikutip Antara.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like