MATALOKAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra memusnahkan 2,7 kilogram sabu, 465 butir ekstasi, serta 425 gram ganja. Barang bukti ini hasil pengungkapan 7 kasus selama 3 bulan sejak Januari hingga Maret 2024.
Pemusnahan dipimpin Dir Narkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro, turut dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi, BNNP, dan Balai POM Kendari.
“Jenis barang bukti yang berhasil disita yakni shabu dan ekstasi serta barang temuan ganja hasil ungkapan kami dan Satres Narkoba Polres Kendari,” ungkap AKBP Ardiyanto.
Ardiyanto berharap, pencapaian pengungkapan kasus narkotika dapat terus dipertahankan di masa yang akan datang sebagai komitmen nyata Polda Sultra dalam menciptakan situasi kamtibmas.
“Terimakasih kepada stakeholder dan masyarakat yang turut membantu dan mendukung Polda Sultra melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pemberantasan narkoba,” pungkas Ardianto.