160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Banjir Lumpur Menerjang, WALHI Desak Presiden Cabut Semua Izin Tambang di Pulau Kabaena

Banjir lumpur akibat limbah aktivitas tambang menerjang Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 26 Maret 2024 siang. (Foto: video viral)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Banjir lumpur akibat limbah aktivitas tambang menerjang Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa 26 Maret 2024 siang.

Banjir lumpur tersebut menggenangi sejumlah rumah warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat, Kabupaten Bombana.

Direktur WALHI Sultra, Andi Rahman mengatakan, berdasarkan kesaksian warga, luapan air ini berasal dari tanggul penampungan bekas galian tambang nikel PT Timah Investasi Mineral dan PT Trias Jaya Agung.

“Tak lama setelah banjir, warga didatangi pihak dari PT Timah yang bermaksud mengecek keadaan rumah warga yang terdampak,” ujar Andi Rahman dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dari penuturan warga, pihak PT Timah mengaku belum mengetahui penyebab banjir tersebut, dan baru akan mengecek tanggul yang jebol.

Dalam pengecekan yang dilakukan PT Timah bersama warga desa, satu anggota Polsek Kabaena, dan Sekretaris Desa Baliara di beberapa titik, tidak ditemukan tanggul yang jebol.

“PT Timah masih berdalih bahwa tidak semua air bekas galian nikel berasal dari perusahaan mereka melainkan juga dari PT Trias Jaya Agung yang juga memiliki konsesi nikel di Kabaena Barat,” beber Andi Rahman.

Andi Rahman menjelaskan, banjir lumpur yang terjadi disebabkan aktivitas perusahaan tambang nikel secara nyata membuktikan kerusakan lingkungan di Pulau Kecil Kabaena.

Keberadaan izin usaha pertambangan nikel di Pulau Kabaena ini pun menyalahi aturan, karena termasuk dalam kategori wilayah pulau-pulau kecil dengan luas daratan hanya sekitar 873 km² atau di bawah 2 ribu kilometer persegi.

Walhi Sultra pun mendesak Presiden segera menjalankan mandat UU pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (UU PWP3K) Nomor 27 Tahun 2007 juncto Nomor 1 Tahun 2014.

“Pencabutan IUP ini demi melindungi keberlanjutan dan kelestarian kawasan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pemerintah harus segera mencabut seluruh izin pertambangan nikel yang ada di pulau-pulau kecil,” tegasnya.

Hal ini dikuatkan juga oleh putusan, Mahkamah Konstitusi yang menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana perusahaan tambang yang beroperasi di Pulau Wawonii.

Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi melarang aktivitas pertambangan di pulau kecil karena termasuk sebagai kegiatan yang berbahaya.

“Sehingga putusan MK harus menjadi dasar pemerintah untuk segera menghentikan pertambangan di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sultra,” tandasnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like