
MATALOKAL.COM, KONKEP – Jelang pembacaan putusan, masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara meminta majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (GKP)
Majelis Hakim MK akan membacakan putusan gugatan PT GKP terkait dua pasal dalam Undang-Undang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K), pada Kamis, 21 Maret 2024.
Masyarakat Wawonii sebagai pihak terkait meminta MK agar menolak seluruh permohonan judicial review yang diajukan PT GKP dengan nomor perkara 35/PUU-XXI/2023.
“Karena kami masyarakat Roko-roko Raya saat ini telat terkena dampak akibat aktivitas perusahaan PT Gema Kreasi Perdana. Mata air kami yang dulunya bersih, saat ini menjadi rusak dan keruh,” ujar perwakilan masyarakat, Hasraman.
Warga Wawonii pun khawatir, apalagi jika MK mengabulkan permohonan PT GKP, maka akan menghancurkan ruang hidup warga Wawonii dan memusnahkan masa depan masyarakat.
“Sehingga, ruang hidup kami, anak cucu kami, kedepannya akan terganggu karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana,” tandasnya.
Sementara itu, mahasiswa Wawonii, Tayci juga meminta majelis hakim MK yang dipimpin Suhartoyo agar menolak permohonan uji materiil UU PWP3K.
“Karena aktivitas PT Gema Kreasi Perdana terlah merusak sumber mata air kami serta ruang hidup kami. Tolak tambang,” ucap Tayci.(*)
Editor: Fadli Aksar