160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan Uji Materiil UU Pulau-pulau Kecil PT GKP

Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta. (Foto: Dok Tempo)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

Uji materiil UU PWP3K ini diajukan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) meminta majelis hakim MK agar frasa apabila dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau-pulau kecil.

MK PU menyebutkan dalil pemohon PT GKP tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut karena tidak ada relevansi dengan ketentuan Pasal 23 Ayat 2 dan Pasal 35 huruf K UU PWP3K.

Tim Advokasi Penyelamatan Pulau-pulau Kecil (TAPaK) menilai putusan Mahkamah Konstitusi harus dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghentikan seluruh pertambangan di pulau-pulau kecil di Indonesia.

Saat ini tercatat ada 218 izin usaha pertambangan dengan luas konsesi yang mencapai lebih dari 274 ribu hektare di 34 pulau-pulau kecil di Indonesia.

Salah satu pulau kecil yang diancam oleh aktivitas pertambangan ialah Pulau Wawonii di Sulawesi Tenggara, menjadi tempat perusahaan tambang nikel PT GKP beroperasi.

Kuasa hukum TAPaK, Fikerman Saragih mengatakan, putusan MK ini menunjukkan semangat perjuangan lingkungan khususnya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil agar kelestarian ekologisnya tetap terjaga.

“Putusan ini sejalan dengan semangat MK yang tercatat dalam Putusan MK Nomor 3 Tahun 2010 yang memberikan 4 hak konstitusional kepada masyarakat pesisir dan pulau kecil,” kata Fikerman Saragih dalam keterangan tertulisnya usai putusan MK.

Beberapa di antaranya ialah hak mendapatkan perairan bersih dan sehat, mengelola wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, dan mendapatkan manfaat dari pengelolaan tersebut.

Fikerman meminta terus mengawal implementasi dari keputusan MK ini, agar wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil bisa bebas dari tambang mineral yang ada di Indonesia.

Muhammad Jamil, advokat dari TAPaK juga menambahkan, putusan Majelis Hakim MK dalam perkara Uji Materiil Nomor 35/PUU-XXI/2023 ini mendasarkan pada nilai-nilai semangat perlindungan dan penyelamatan seluruh kehidupan di wilayah pesisir-pulau kecil.

“Hal ini menunjukkan pulau-pulau kecil bukan untuk tambang. Sehingga putusan MK sebagai kemenangan rakyat secara umum, khususnya rakyat pesisir dan pulau kecil, ini mesti menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh tambang di pulau kecil,” katanya.

PT GKP mengajukan gugatan uji materiil dan meminta frasa apabila dalam pasal 23 dan 35 UU PWP3K agar ditafsirkan tidak bertentangan dengan pertambangan di pulau kecil.

Namun, undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 sebagaimana telah diganti menjadi UU No 1 Tahun 2014, telah menegaskan larangan aktivitas pertambangan di pulau kecil, yaitu pulau yang memiliki luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 km2.

“Pada dasarnya permohonan gugatan yang dilakukan oleh PT GKP atas UU PWP3K dengan menggunakan Pasal 28D dan 28I UUD 1945 sebagai batu uji justru tidak memiliki relevansi serta tidak berlandaskan hukum,” tegas Jamil.

Kuasa hukum Tapak, Argo Tarigan bilang, alih-alih menunjukkan PT GKP sebagai pihak yang merasa hak asasinya diambil, sebaliknya, justru menunjukkan anak Harita Group ini sebagai pihak yang melakukan diskriminasi terhadap warga Pulau Wawonii dengan merenggut hak atas air dan hak atas hidupnya.

Jika gugatan PT GKP dikabulkan oleh MK, maka bencana ekologis maupun konflik sosial akan semakin masif dan mengancam seluruh ekosistem wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil di Indonesia. Dengan kata lain, akan terjadi ledakan kebangkrutan sosial-ekologis di Indonesia.

“Sudah sepantasnya MK menolak permohonan judicial review PT GKP, karena UU Pesisir serta UU terkait lainnya secara filosofis tegas melarang kegiatan pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil,” tegas Arko Tarigan.

Pasalnya, sambung Eddy Kurniawan, semua kegiatan pertambangan terbukti merusak lingkungan, sosial, dan budaya setempat.

“Putusan MK dalam perkara a quo adalah kemenangan bagi nelayan dan masyarakat secara umum,” ujar kuasa hukum TAPaK, Eddy Kurniawan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like