MATALOKAL.COM, KENDARI – Panitia Hari Besar Islam (PHBI) Kota Kendari dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengumumkan besaran Zakat Fitrah 2024 pada Senin, 18 Maret 2024.
Penetapan besaran Zakat Fitrah 2024 berdasarkan hasil survei harga kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, satu, jagung, dan umbi-umbian lain di pasaran.
Adapun besaran nilai zakat fitrah yang harus dibayarkan oleh setiap jiwa yang sudah ditetapkan Pemerintah Kota Kendari untuk dipungut oleh masing-masing Amil zakat se-Kota Kendari, yaitu sebagai berikut:
1. Beras Super 3,5 liter atau senilai Rp 59 ribu per jiwa.
2. Beras Premium 3,5 liter atau senilai Rp 53 ribu per jiwa.
3. Beras Dolog 3,5 liter atau senilai Rp 44 ribu per jiwa.
4. Sagu 3,5 liter atau senilai Rp 31 ribu per jiwa.
5. Jagung 3,5 liter atau senilai Rp 38 ribu per jiwa.
6. Umbi-umbian senilai Rp 37 ribu per jiwa.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Ridwansyah Taridala mengatakan, penetapan besaran Zakat Fitrah 2024 berdasarkan hasil diskusi bersama Baznas dan seluruh pihak berkepentingan.
“Besaran nilai Zakat Fitrah 2024 ini lebih awal kita tetapkan, sehingga bisa segera disosialisasikan ke pengurus masjid atau Amil Zakat di setiap kecamatan se- Kota Kendari,” katanya, usai menggelar rapat penetapan Zakat Fitrah 2024.
Ketua Baznas Kota Kendari, Amri Nasir, menjelaskan, penetapan Zakat Fitrah 2024 ini dibahas dan ditetapkan di awal Ramadhan 1445 Hijriah.
“Kalau tahun lalu itu selalu kita bahas di pertengahan bulan Ramadan, namun sekarang sengaja dilakukan lebih awal agar ada kesempatan disosialisasikan,” tuturnya.
Amri menambahkan, hal ini juga dilakukan agar para panitia zakat (Unit Pengumpul Zakat atau Lembaga Amil Zakat) bisa segera mengumpulkan lalu menyalurkan Zakat Fitrah 2024 tersebut kepada penerima yang berhak lebih cepat sebelum Hari Raya Idul Fitri.
“Kalau bagian penerima zakat di masjid-masjid cepat mengumpulkan, bisa juga cepat didistribusikan ke warga yang membutuhkan,” imbuhnya.
Amri pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kendari untuk segera membayar zakatnya kepada panitia zakat mulai Senin, 18 Maret 2024 sampai Malam Takbiran Lebaran 2024.(*)
Editor: Fadli Aksar