160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Tak Terima Ditegur Pacaran Gelap-gelapan, Anggota Polresta Kendari Hajar Remaja di Kolaka Utara

Anggota Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara Bripda Rian Efendi melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kolaka Utara berinisial MF (17).(Foto: Ilustrasi)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Anggota Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara Bripda Rian Efendi melakukan penganiayaan terhadap seorang remaja di Kolaka Utara berinisial MF (17).

Bripda Rian Efendi diduga memukul korban lantaran tak terima ditegur berpacaran di Pantai Bahari dalam kondisi gelap oleh korban.

Insiden penganiayaan itu terjadi di Pantai Bahari, Desa Pakue, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra, pada Jumat, 15 Maret 2024, pukul 18.30 Wita.

Keluarga korban, Andi Raodah menjelaskan, penganiayaan itu bermula ketika Bripda Rian Efendi datang ke Pantai Bahari membawa kekasihnya untuk ngabuburit hingga berbuka puasa.

Namun, hingga setelah Salat Magrib Bripda Rian Efendi bersama kekasihnya masih memadu kasih di Pantai Bahari bersama kekasihnya. Korban MF (17) datang menghampiri Bripda Rian.

“Korban ini menegur pelaku menyampaikan larangan untuk beraktivitas di Pantai Bahari, karena kondisi gelap, tidak ada lampu dan sering terjadi kejahatan,” ujar Andi Raodah via telepon WhatsApp.

Teguran itu direspon oleh Bripda Rian dan menanyakan balik pihak yang melarang berada di bibir pantai. Saat itu Bripda Rian menyampaikan bahwa dirinya adalah anggota kepolisian yang paham dengan aturan.

Korban lantas tak terima begitu saja jawaban Bripda Rian dan terus meminta agar meninggalkan pantai tersebut, lantaran diminta oleh Kepala Desa Pakue.

“Tapi tiba-tiba polisi tersinggung dan mengajak korban berkelahi. Korban langsung mengambil kayu. Tidak lama teman polisi ini datang sehingga mereka berlima, korban langsung dikeroyok,” ungkap Raodah.

Akibat penganiayaan itu, MF harus dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

Usai kejadian, Bripda Rian Efendi diamankan Propam Polres Kolaka Utara. Sementara 4 pelaku lain masih buron. Keluarga korban meminta polisi keempat pelaku lain juga harus ditangkap.

Kapolresta Kendari, Kombes Aris Tri Yunarko membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan, Bripda Rian akan menjalani pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik profesi di Polresta Kendari.

“Untuk kasus pidananya akan ditangani Polres Kolaka Utara. Sementara kode etiknya di Polresta Kendari. (Prosesnya) bisa dilakukan bersamaan,” ujarnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like