
MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang suami di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara berinisial MA (26) ditangkap polisi usai menjual istrinya M (22) ke pria hidung belang, pada Sabtu, 16 Maret 2024 siang.
Praktek perdagangan manusia ini dilakukan di salah satu penginapan Jl Laute, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.
Namun, setelah sang suami ditangkap polisi atas laporan keluarga korban, pasutri ini memutuskan berdamai dan tak melanjutkan kasus tersebut ke ranah pidana perdagangan manusia.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi membenarkan kejadian itu. Perdamaian dilakukan kedua belah pihak setelah korban tak keberatan dengan kejadian itu.
“Waktu kami amankan pasangan suami istri itu, si korban (istri) tidak mau melaporkan dan langsung berdamai,” ujar AKP Fitrayadi saat dihubungi via WhatsApp Messenger pada Minggu, 17 Maret 2024.
Pasutri ini sempat pisah ranjang selama kurang lebih 1 tahun, namun pada Februari 2023, korban ditelepon pelaku untuk kembali melanjutkan hubungan rumah tangganya. Pelaku berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya yang selalu menganiaya korban.
Korban lantas percaya dengan janji suaminya dan mendatangi rumah orangtua angkat pelaku di Kelurahan Mandonga, Kota Kendari. Pelaku pun mengajak istrinya untuk tinggal di salah satu penginapan Jl Laute.
“Selama tinggal di penginapan, pelaku memaksa istrinya untuk menerima dan melayani lelaki hidung belang. Apabila korban tidak mengikuti kemauan suaminya, diancam akan dipukul,” beber Fitrayadi.
Tak hanya itu, apabila korban melarikan diri, maka sang suami akan mencarinya dan ketika ditemukan bakal dianiaya. Karena tak tahan dengan perilaku suaminya, korban mengadu kepada keluarganya.
Keluarga korban lalu melaporkan kejadian ini ke Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari. Polisi pun bergerak melakukan penangkapan terhadap suami korban, pada Sabtu, 16 Maret 2024 pukul 11.45 Wita.
“Berdasarkan hasil interogasi, hasil menjadi PSK dipakai bersama untuk sewa penginapan dan membiayai kebutuhan sehari-hari. Saat ini korban dan pelaku sudah berdamai,” tandasnya.(*)
Editor: Fadli Aksar