MATALOKAL.COM, KENDARI – Eks Direktur Utama Perumda Utama Sultra, La Ode Suryono diduga menipu investor perusahaan modal asing (PMA) asal China PT Zhejiang New World senilai Rp 3,5 miliar pada 2019 lalu.
Kuasa hukum PT Zhejiang New World pun melaporkan La Ode Suryono ke Polda Sultra pada 10 Maret 2024 lalu. Pasalnya, La Ode Suryono tak kunjung memberikan 4 lahan tambang dengan perizinan yang lengkap di Kabupaten Konawe Utara (Konut).
“Hingga Maret 2024 perjanjian itu tidak direalisasikan dan uang keseriusan Rp 3,5 miliar tidak dikembalikan, sehingga kami melaporkan LOS (La Ode Suryono) ke Polda Sultra atas dugaan tindak pidana penipuan,” kata kuasa hukum PT Zhejiang New World, Dedi Ferianto.
Dugaan penipuan itu bermula ketika PT Zhejiang New World dan La Ode Suryono sebagai Direktur Utama Perumda PD Utama Sultra menekan kontrak kerjasama yang tertuang dalam surat perjanjian Nomor 018/Utama Sultra-ZNW/Mining/XII/2019.
Perjanjian 19 Desember 2019 itu berisi kerjasama penambangan meliputi penggalian, pemuatan, dan penjualan bijih nikel. PT Zhejiang sendiri bertindak sebagai kontraktor tambang.
La Ode Suryono berkewajiban menyediakan 4 lahan tambang nikel, bertanggungjawab dan menjamin legalitas perizinan, seperti izin usaha pertambangan (IUP), keamanan dan dokumen lainnya kepada PMA China itu.
Atas dasar perjanjian itu, PT Zhejiang New World memberikan down payment (DP) Rp 3,5 miliar lewat 2 kali transfer ke rekening Bank Sultra yang ditunjuk La Ode Suryono, yakni PT Wabil Wadi Wadud.
“Sebanyak Rp 1,5 miliar ditransfer pada 30 Desember 2019. Sisanya Rp 2 miliar ditransfer pada 21 Januari 2020,” beber Dedi Ferianto.
Dalam perjanjian itu disepakati, apabila Perumda Utama Sultra tak kunjung memberikan kejelasan 4 lahan konsesi tambang, maka uang Rp 3,5 miliar wajib dikembalikan kepada PT Zhejiang New World.
Faktanya, kata Dedi Ferianto, La Ode Suryono tak dapat memberikan lahan yang dimaksud dalam perjanjian kerjasama tersebut. PT Zhejiang juga telah telah melakukan mediasi dan somasi.
“Tetapi LOS (La Ode Suryono) tidak punya itikad baik untuk mengembalikan uang keseriusan Rp 3,5 miliar, sehingga kami melaporkan ke Polda Sultra,” pungkasnya.
Berdasarkan surat balasan kepada PT Zhejiang New World, pada 24 Juni 2020, La Ode Suryono beralasan, belum mematuhi isi perjanjian karena beberapa kendala.
Pertama, terkendala pengurusan perizinan karena keterbatasan layanan di dinas terkait akibat Covid-19 pada Maret 2020 lalu.
“Kedua, kami (Perumda Utama Sultra) belum bisa melakukan verifikasi 4 lahan di Konawe Utara karena banjir yang memutus akses ke lokasi pertambangan,” tulis dalam surat balasan yang diterima matalokal.com.
Alasan ketiga yakni terkendala lantaran adanya surat Dirjen Minerba Kementerian ESDM pada 18 Juni 2020. Surat ini berisi penundaan penerbitan perizinan baru di Bidang Minerba.
Lewat surat balasan ini, La Ode Suryono meminta tenggat waktu selama 6 bulan untuk mengurus perizinan pertambangan di Ditjen Minerba Kementerian ESDM.
Selanjutnya, surat kedua yang dilayangkan pada September 2020 kepada PT Zhejiang New World juga belum bisa memberikan kepastian terkait aktivitas pertambangan.
La Ode Suryono kembali beralasan, dokumen perizinan masih diproses dan belum belum dikeluarkan oleh dinas terkait. La Ode Suryono pun meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan perizinan tersebut.
“Kami meminta kelonggaran waktu untuk menyelesaikan proses perizinan sampai akhir Desember 2020. Apabila perizinan belum diselesaikan, kami akan mengembalikan down payment (DP) pada akhir Desember 2020,” jelasnya dalam isi surat.
Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi matalokal.com masih berupaya menghubungi La Ode Suryono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian mengaku belum mendapatkan informasi terkait laporan aduan tersebut. “Saya belum dapat datanya. Terima kasih,” ujarnya via WhatsApp.(*)
Editor: Fadli Aksar