160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PT GKP Diduga Kembali Menambang Ilegal di Pulau Wawonii, Masyarakat Serukan Perlawanan

Masyarakat Roko-roko Raya dan Mosolo Raya mengecam dan menyerukan perlawanan terhadap PT Gema Kreasi Perdana yang diduga kembali melakukan aktivitas pertambangan secara ilegal. (Foto: potong video warga)

MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Gema Kreasi Perdana (GKP) diduga kembali melakukan penambangan secara ilegal di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sebab, penggunaan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) milik PT GKP ditunda PTUN Jakarta sampai berkekuatan hukum tetap. Masyarakat pun mengancam dan akan menghentikan sendiri aktivitas PT GKP.

Berdasarkan pantauan warga, PT GKP telah melakukan penjualan bijih nikel dengan melakukan pengangkutan ke dalam 2 kapal tongkang sejak Sabtu, pekan lalu hingga Selasa, 12 Maret 2024.

Warga Wawonii, Hasraman mengatakan, masyarakat Roko-roko Raya dan Mosolo Raya mengecam aktivitas ilegal PT GKP. Pasalnya, telah banyak putusan hukum yang melarang aktivitas PT GKP di Pulau Wawonii.

Berbagai putusan itu di antaranya, yakni Mahkamah Agung yang melarang adanya alokasi ruang tambang, sebab bertentangan dengan UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Kami khawatir dengan keselamatan kampung kami. Karena hari ini kami mengalami krisis air bersih akibat kerusakan lingkungan yang disebabkan aktivitas PT GKP,” kata Hasraman.

Olehnya itu, masyarakat Wawonii meminta PT GKP agar segera angkat kaki dari Kabupaten Konawe Kepulauan. Warga juga meminta agar pemerintah dan aparat kepolisian menghentikan aktivitas PT GKP.

Aktivitas pengapalan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diabadikan warga pada Senin, 11 Maret 2024. (Foto: warga Wawonii untuk matalokal.com)

“Apabila perusahaan tidak menghentikan aktivitasnya, jangan salahkan masyarakat bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegasnya.

Sementara itu, warga penggugat IPPKH PT GKP, Pani Arpandi mengatakan, meski perusahaan menang banding di PT TUN Jakarta, anak perusahaan Harita Group ini tetap belum bisa melakukan operasi produksi.

Sebab, kata Arpandi, putusan banding di PT TUN Jakarta belum berkekuatan hukum tetap atau incraht. Apalagi saat ini warga Wawonii masih melakukan upaya kasasi di Mahkamah Agung.

“Artinya PT GKP melakukan aktivitas belum mengantongi IPPKH. Kalau berbicara kemenangan mereka di banding, itu kan belum berkekuatan hukum tetap, sehingga kegiatan itu masih ilegal,” beber Pani Arpandi.

Pani Arpandi lantas meminta PT GKP untuk taat pada putusan PTUN Jakarta yang menunda pelaksanaan IPPKH sampai berkekuatan hukum tetap dengan tidak melakukan aktivitas pertambangan.

Jika tetap melakukan aktivitas operasi produksi, maka pihak kepolisian harus bergerak melakukan penindakan. Tetapi, ketika aparat kepolisian juga tak mampu bertindak, maka masyarakat yang akan turun tangan menghentikan aktivitas pertambangan itu.

“Kegiatan ini kan ilegal, jadi mereka (PT GKO) harus hentikan dulu. Kalau mereka tidak mau menghentikan secara pribadi, penegak hukum yang hentikan. Kalau aparat juga tidak bisa, maka biar kami masyarakat yang hentikan,” tegasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PT GKP Marlion tak menampik pihaknya melakukan aktivitas produksi. Tetapi PT GKP membantah beraktivitas secara ilegal.

“Kami telah memenuhi semua ketentuan perizinan, seperti RKAB (rencana kerja dan anggaran biaya), IPPKH dan perizinan lainnya yang berkaitan dengan kegiatan produksi,” ujar Marlion saat dihubungi via telepon, pada Senin, 11 Maret 2024.

Salah satu alasan PT GKP bersikukuh untuk kembali memulai aktivitas pertambangan adalah setelah memenangkan banding di PT TUN Jakarta. Dalam putusan itu, PT GKP mengklaim penundaan pelaksanaan IPPKH dibatalkan.

Marlion bilang, putusan itu menegaskan IPPKH PT GKP masih berlaku. Sehingga, putusan itu menjadi legitimasi operasi PT GKP sah dan legal berdasarkan undang-undang.

“PT GKP ini perusahaan taat hukum. Saat kami digugat IPPKH, hari ini kami kalah hari ini juga kami hentikan operasi di objek sengketa IPPKH. Tapi ketika banding kami menang, kami melakukan operasi produksi seperti biasa,” tegas Marlion.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like