160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Suara Tina Nur Alam Diduga Membengkak di Wakatobi, Nasdem Tolak Hasil Pleno

Rapat Pleno Rekapitulasi terbuka hasil perhitungan suara tingkat KPU Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Saksi Partai Nasdem, Afdalis menyatakan walk out dari ruang rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi KPU Sulawesi Tenggara di Hotel Claro Kendari, pada Minggu, 10 Maret 2024 sore.

Walk out ini buntut dari penolakan hasil Pleno KPU Wakatobi. Pasalnya, saksi Nasdem menduga terjadi penggelembungan suara internal yakni di perolehan Caleg DPR RI nomor urut 2 Tina Nur Alam di Kabupaten Wakatobi.

Berdasarkan hasil pleno KPU Wakatobi, suara Caleg DPR RI dari Partai Nasdem Ali Mazi memeroleh 3.473 suara. Sementara rekan separtainya Tina Nur Alam 2.005 suara.

Sedangkan versi Saksi Nasdem, suara Ali Mazi sebanyak 3.467, sementara Tina Nur Alam hanya 905 suara. Bagi Afdalis, terjadi penggelembungan sebanyak 1.100 suara pada Tina Nur Alam.

“Kami mendapatkan ada penambahan 1000 suara, setelah kami inventarisir data tersebut, analisa awal kami, yaitu terjadi di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,” ujar Afdalis.

Namun, saat pencocokan rekapitulasi suara berdasarkan formulir D hasil kabupaten, tak ada perbedaan data antara KPU Wakatobi dengan saksi Nasdem.

Tak sampai di situ, saksi Nasdem membawa 1 koper data formulir C1 hasil di 92 TPS Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Wakatobi. Namun, KPU menolak menyandingkan C1 TPS dengan formulir D hasil KPU Wakatobi.

Alasan lain Afdalis melakukan walk out karena KPU Sultra menolak pembukaan C1 Sirekap di Kelurahan Mandati 3, Wangi-wangi Selatan, Kabupaten Wakatobi.

“Kami memilih walk out karena kecewa dengan rekapitulasi ini yang hanya bersifat prosedural tanpa melihat substansi dari rekapitulasi ini sendiri. Jadi tidak ada perbaikan sama sekali,” tegas Afdalis.

Menurut Afdalis, KPU Sultra hanya meminta untuk menyandingkan perolehan suara formulir D hasil kabupaten yang dimiliki saksi Nasdem dengan KPU Wakatobi.

Bagi Afdalis, kedua D Hasil itu merupakan produk KPU Wakatobi sendiri dan tak akan mungkin ada perbedaan data perolehan suara.

“Padahal yang kami temukan, adanya perbedaan angka di pleno kabupaten dengan pleno kecamatan berdasarkan rekapitulasi C1 yang kami miliki di 92 TPS di Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,” jelasnya.

Untuk langkah selanjutnya, saksi Nasdem belum ingin berspekulasi, karena akan berkomunikasi terlebih dahulu ke partai. “Karena kami hanya saksi, kami kembalikan ke partai untuk menempuh langkah selanjutnya,” tandasnya.

Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan, alasan menolak penyandingan data C1 dengan D hasil Kabupaten Wakatobi karena beralaskan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024.

“Kalau dalam amanat KPU harus aple to aple, kalau D hasil yang mau disandingkan, tentu harus D. Kecuali dalam pleno kabupaten/kota yang disandingkan adalah C hasil yang ada di kecamatan,” katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Caleg DPR RI nomor urut 2 dari Partai Nasdem, Tina Nur Alam belum merespon pesan WhatsApp wartawan saat dihubungi, pada Minggu, 10 Maret 2024.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like