160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Bersaksi di Sidang Kasus Korupsi Tambang Mandiodo

Caleg DPR RI dari Partai Nasdem, Ali Mazi menghadiri persidangan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa, 5 November 2024. (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara, Ali Mazi menghadiri sidang sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam Blok Mandiodo, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Ali Mazi memberikan kesaksian di PN Tipikor Jakarta Pusat setelah majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara itu.

Kasipenkum Kejati Sultra, Dody membenarkan informasi itu. “Ali Mazi, hari ini hadiri sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan PT Antam,” ungkap Dody via WhatsApp, pada Selasa, 5 Maret 2024.

Dody menyebut, kehadiran Ketua TPD Anies-Muhaimin Sultra ini diperiksa sebagai saksi dugaan korupsi tambang di PT Antam Blok Mandiodo yang merugikan negara Rp 5,7 triliun.

Meski begitu, Dody belum bisa menyampaikan isi keterangan Caleg DPR RI dari Partai Nasdem tersebut dalam persidangan itu.

“Kalau terkait apa yang disampaikan pak Ali Mazi dipersidangan hari ini, kita belum dapat informasinya. Nanti kita cari dulu ke tim penuntut umumnya ya,” jelasnya.

Kehadiran Ali Mazi di persidangan ini setelah 2 kali mangkir dari panggilan jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sultra. Kejati Sultra dua kali memanggil Ali Mazi, namun tak pernah hadir di persidangan.

Ali Mazi diminta majelis hakim untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan eks Dirut PT Antam Dana Amin dan eks Direktur PD Utama Sultra, La Ode Suryono.

“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasional) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.

Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.

Selain dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Ali Mazi juga bakal disidang sebagai saksi di PN Tipikor Kendari. Hal itu setelah nama Ketua DPW Nasdem Sultra ini disebut-sebut sejumlah saksi di persidangan.

JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan Ali Mazi di PN Tipikor Kendari setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Jakarta Pusat.

“Insyaallah kalau itu mendukung pembuktian kami, kami akan hadirkan, walaupun tanpa diminta majelis hakim. Kami yang meminta,” tegas Yusran saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 18 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.45 Wita.

Yusran bilang, Gubernur Sultra periode 2003-2008 & 2018-2023) ini diminta menyampaikan keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sehingga, ketika keterangan Ali Mazi mendukung pembuktian pengungkapan perkara rasuah, bukan tidak mungkin kader Nasdem itu akan dihadirkan di PN Tipikor Kendari.

“Di Jakarta (Ali Mazi) kan diminta dihadirkan oleh ketua majelis, itu mungkin akan mendukung pembuktian mengungkap perkara ini,” ujarnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like