MATALOKAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri Kendari melakukan penggeledahan di Dinas ESDM Sulawesi Tenggara, pada Selasa 5 Maret 2024. Penggeledahan ini untuk mencari alat bukti tambahan dugaan korupsi pembangunan gedung ESDM Sultra.
Dalam penggeledahan itu, penyidik Kejari Kendari membawa satu box plastik berkas yang disita dari ruangan kepala dinas, bendahara, keuangan dan aset.
Gedung kantor Dinas ESDM Sultra dibangun pada 2021 dengan menelan anggaran senilai Rp 7 miliar. Namun, hingga 2024 pembangunan gedung tak kunjung rampung. Kejaksaan pun melihat adanya indikasi korupsi.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kendari, Bustanil Najamudin Arifin mengatakan, kasus ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Sebab, ada indikasi korupsi dalam pembangunan kantor Dinas ESDM Sultra.
“Untuk selanjutnya kami mencari alat buktinya dan menemukan tersangkanya, yang dianggap bertanggung jawab melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Bustanil ditemui di sela-sela penggeledahan.
Pembangunan kantor dinas ini terhenti setelah Dinas ESDM Sultra memutus kontrak terhadap kontraktor pemenang tender. Sehingga, penyidik melihat banyak cela penyelewengan anggaran yang merugikan keuangan negara.
Cela penyelewengan anggaran itu mulai dari perencanaan, pembangunan fisik dan pengawasan. Untuk kerugian negara dalam proyek ini masih dalam tahap perhitungan di Inspektorat Sultra.
“Sejauh ini sudah ada 12 orang, antara lain konsultan perencanaan, PPK, PPTK, kontraktor, dan pihak pengawas. Dari ESDM Sultra kami sudah memeriksa PPK, yaitu Andi Azis sekaligus kepala dinas,” tandasnya.
Kadis ESDM Sultra, Andi Azis mengatakan, nilai pembangunan gedung kantor itu senilai lebih Rp 7 miliar. Namun, pihaknya memutus kontrak di tengah jalan.
“Kita putus kontrak di posisi 28 persen. (Alasannya pemutusan kontrak) sudah melampaui ambang batas, waktu,” kata Andi Azis usai penggeledahan.(*)
Editor: Fadli Aksar