
MATALOKAL.COM, KENDARI – Sebanyak 35 Anggota DPRD Kota Kendari, Sulawesi Tenggara terpilih melalui hasil Pemilu 14 Februari 2024 lalu lewat pemungutan suara di 1.030 TPS di 11 kecamatan dan 65 kelurahan.
Ke-35 Anggota DPRD Kota Kendari masing-masing terpilih di 5 dapil. Pemilu 2024 ini, terdapat 9 partai politik yang memastikan merebut kursi legislatif di DPRD Kota Kendari.
Partai Golkar merebut 6 kursi dengan perolehan suara 35.064. Disusul PKS 28.549 juga meraih 6 kursi. Partai Nasdem memperoleh 5 kursi dengan mencatat 27.659 suara.
Tak mau kalah, PDI Perjuangan juga mampu mengantongi 5 kursi dengan perolehan 20.803 suara. Selanjutnya, Partai Amanat Nasional hanya mampu menduduki 4 kursi dengan raihan 21.782 suara.
Sama dengan PAN, Partai Demokrat juga mengunci 4 kursi DPRD Kota Kendari dengan mendulang 18.197 suara. Di posisi selanjutnya, ada Partai Gerindra yang memastikan 2 kursi di lembaga legislatif Kota Kendari dengan perolehan 11.840 suara.
Disusul Perindo, juga merebut 2 kursi dengan membukukan 9.547 suara. Satu kursi terakhir dimiliki Partai Persatuan Pembangunan dengan mencatatkan 8.977 suara.
Berikut sebagaran 35 Anggota DPRD Kota Kendari terpilih di 5 daerah pemilihan:
Dapil 1 Mandonga Puuwatu
Dapil 2 Kendari-Kendari Barat
Dapil 3 Poasia-Abeli-Nambo
Dapil 4 Kambu-Baruga
Dapil 5 Wuawua-Kadia
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan, pleno rekapitulasi yang digelar 29 Februari hingga 3 Maret 2024 hanya menentukannya perolehan suara partai politik dan caleg.
“Terkait apakah dia terpilih, itu nanti rapat (pleno) berikutnya lagi setelah penetapan secara nasional kemudian tidak ada gugatan di MK, makan kita akan melanjutkan lagi pada proses penetapan calon terpilih,” ujar Jumwal Shaleh.
Ketika tak gugatan di Mahkamah Konstitusi, maka pleno penetapan Anggota DPRD akan digelar Juni 2024 mendatang. “Ketika MK memutuskan Kota Kendari tidak ada gugatan, maka kita langsung lanjutkan ke pleno penetapan calon terpilih, di Bulan Juni biasanya,” tandasnya.(*)
Editor: Fadli Aksar