MATALOKAL.COM, KENDARI – Caleg Perindo di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) Steven Stenly melaporkan balik Yudi Fernandy atas dugaan pencemaran nama baik di Polda Sultra. Laporan itu buntut keributan yang terjadi di Hotel Swissbel, pada Jumat, 1 Maret 2024.
Laporan dugaan pencemaran itu dilayangkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sultra setelah dirinya diancam dan diteror via WhatsApp grup.
Steven Stenly pun menceritakan kronologi cekcok antara dirinya dengan pegawai bank plat merah daerah Sultra itu. Keributan bermula ketika politikus Partai Perindo ini sedang ngamar bersama selebgram wanita, Dijasanggo yang tak lain adalah kekasihnya.
Saat itu, Yudi Fernandy, menurut Steven Stenly, tidak sedang mengunjungi rekannya yang menginap di Hotel Swissbel, melainkan memang berniat mendatangi kamar yang dihuni Steven Stenly dan Dijasanggo.
Kata Steven Stenly, Yudi Fernandy tiba-tiba mendobrak dengan cara menendang pintu kamar 343 Hotel Swissbel Kendari, bukan mengetuk-ngetuk secara perlahan. Hal ini membantah pernyataan Yudi sebelumnya.
“Dia bukan mengetuk pintu. Mana ada orang cuma mengetuk pintu biasa begitu, tiba-tiba semua orang (tamu hotel) bisa keluar, tidak ada (ketuk-ketuk),” ungkap Steven Stenly saat ditemui di salah satu kedai kopi di Kota Kendari, pada Sabtu, 2 Maret 2024 siang.
Karena Yudi Fernandy memberontak, Steven Stenly pun keluar dari kamar. Yudi malah mengeluarkan handphone lalu teriak-teriak bernada ancaman kepada Steven Stenly dan Dijasanggo.
“Saya akan viralkan ko, saya kasih rusak nama baik mu, saya kasih hancur karir mu. Saya kasih rusak mobil mu, saya tahu alamat rumah mu, saya kasih rusak rumah mu,” ujar Steven menirukan teriakan Yudi.
Usai berteriak, Yudi Fernandy berupaya maju mendekati Steven Stenly. Tetapi, sekuriti hotel mencegat dengan memeluk tubuh Yudi Fernandy hingga terbaring di lantai. Saat itu, suasana koridor hotel ramai, karena sejumlah tamu keluar kamar untuk memastikan suara keributan.
Saat posisi terbaring, Steven Stenly mengaku merebut handphone Yudi Fernandy dan langsung dibanting hingga rusak.
“Di mengamuk, tidak mungkin dicegat sekuriti. Kalau dia tidak mengamuk, tidak mungkin dipeluk sama sekuriti. Di situ ada kesempatan saya ambil handphonenya lalu saya banting,” tegasnya.
Akibat kejadian itu, Steven Stenly balik melaporkan Yudi Fernandy ke Polda Sultra. Steven bilang, tindakan merekam tanpa seizin pribadi bersangkutan adalah dugaan tindak pidana Informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Apalagi, Yudi Fernandy sudah mengunggah ke media sosial. Disamping itu, Steven Stenly juga melaporkan dugaan pengancaman yang dilakukan Yudi Fernandy.
“Jadi dia membuat rekaman tanpa seizin saya, itu kasus tindak pidana dan dia sudah meng-upload di media sosial, itu kena undang-undang ITE dan pengancaman,” tandasnya.
Sebelumnya, Steven Stenly dipolisikan usai ‘digerebek’ tengah bersama seorang selebgram wanita berinisial Dijasanggo di kamar hotel Swisbell, pada Jumat, 1 Maret 2024 pukul 01.30 Wita.
Caleg DPRD Kota Kendari sekaligus selebgram ini dipolisikan seorang pria bernama Yudi Fernandy (23) lantaran handphone miliknya dirusak Steven Stenly saat dipergoki di dalam kamar hotel.(*)
Editor: Fadli Aksar