MATALOKAL.COM, KENDARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra membekuk 6 pengedar 1,7 kilogram narkotika jenis sabu, selama Januari hingga Februari 2024. Seorang pengedar di antaranya wanita.
Keenam terduga pengedar ini merupakan jaringan antar-provinsi, dengan barang bukti berasal dari Aceh, Medan dan Jakarta.
Ditresnarkoba Polda Sultra, AKBP Ardiyanto Tedjo Baskoro mengatakan, pengedar narkoba ini beraksi untuk menyuplai penggunaan narkotik di Kota Kendari.
“Para tersangka diketahui dari hasil pengakuan mereka merupakan jaringan lapas yang ada di Kota Kendari. Mereka beraksi dengan menjalankan perintah dan transaksi dari dalam lapas,” ujar AKBP Ardiyanto, pada Rabu, 28 Februari 2024.
Alasan keenam tersangka terjun kedalam bisnis haram narkotika adalah tergiur dengan iming-iming mencari pekerjaan mudah dengan hasil besar, beberapa di antaranya merupakan kalangan ekonomi menengah ke bawah
Meski dikendalikan dari dalam lapas, keenam tersangka yang terdiri dari 5 pria dan 1 wanita tidak berkaitan satu dengan yang lainnya.
“Masing-masing beda jaringan, tapi bermuara pada satu orang pengendali didalam lapas,” tutur mantan Kapolres Tanjungpinang tersebut.
Saat ini petugas terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari bandar besar pengendali jaringan narkotika tersebut.
Atas prestasi anggota Ditresnarkoba dalam mengungkap kasus tersebut, Dir Narkoba Polda Sultra akan memberikan reward kepada penyidik dan personelnya.(*)
Editor: Fadli Aksar