160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Fakta Persidangan Ungkap Kebrutalan Dokter Muda di Kendari Aniaya 2 Apoteker

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang dokter muda di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin kini bergulir di meja hijau PN Kendari.

Dokter Ershanty sebagai pemilik Apotek Medikatama diduga melakukan penganiayaan terhadap anak buahnya, Zahra Sagita Tawulo, pada 30 November 2023 lalu.

Kasus tersebut kini memasuki babak persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, termasuk korban Zahra Sagita Tawulo, pada Rabu, 27 Februari 2024 malam.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin menghadirkan 4 saksi, yakni Zahra Sagita Tawulo, Sry Ilmanisnain (24), Rahmawati Ade (23), dan Muhammad Risky (22).

Salah satu saksi, Sry Ilmanisnain di hadapan majelis hakim mengatakan, Zahra Sagita Tawulo dipukul oleh dokter Ershanty berkali-kali secara brutal.

“Dokter menarik rambut (jambak) kak Ara (Zahra), kemudian dokter bertanya lagi (terkait chat di grup) dia tampar kak Ara (Zahra) kiri kanan, menendang Ara,” ujar Sry dalam sidang.

Sry Ilmanisnain sendiri merupakan asisten apoteker yang bekerja di Apotek Medikatama milik Ershanty Rahayu Safitrinas Yasin terletak di Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Sebelum menyaksikan korban Zahra dianiaya, Sry yang datang terlambat melihat kondisi rekan kerjanya tersebut tengah berdiam diri di lantai 2 Apotek Medikatama.

“Saya datang, lihat rambut kak Ara sudah teracak, masker di lantai talinya sudah putus, bercak darah di tissu,” ungkap Sry Ilmanisnain.

Tak sampai di situ, Sry dan Zahra dipanggil ke ruangan dokter di lantai 1. Keduanya diinterogasi oleh dokter Ershanty terkait kata-kata kasar di grup WhatsApp khusus karyawan yang menyinggung terdakwa.

Saat interogasi berlangsung, Sry dan Zahra mengalami kekerasan oleh dokter Ershanty hingga salah satu dari mereka pingsan.

“Saya disiram, dipukul. Kak Ara ditampar dengan sangat keras, dijambak, ditendang sangat keras juga (sampai) kak Ara terjatuh, pingsan, tidak sadarkan diri,” jelasnya.

Dalam kondisi Zahra Sagita tak berdaya dan sementara pingsan, dokter Ershanty tetap melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal itu disaksikan Sry yang berada di ruangan yang sama dengan Zahra.

Setelah Zahra sadar, dokter Ershanty kembali melakukan pemukulan terhadap Zahra dan rekan mereka yang lain yakni Muhammad Risky. “Setelah itu kami disuruh buat video dan pernyataan bahwa kami melakukan kesalahan, memaki dan mencemarkan nama baik dokter,” kata Sry.

Usai pemukulan itu, Sry melihat Zahra mengalami memar di sekujur tubuh dan tampak lemas. Tak lama, Zahra akhirnya dijemput keluarganya untuk pulang ke rumah.

Senada dengan itu, saksi lain Rahmawati Ade juga melihat Zahra dan Sry dianiaya secara brutal oleh dokter Ershanty saat mempertanyakan terkait isi percakapan di grup WhatsApp.

“Apa maksudmu bilang begini (kata kasar) langsung dia tampar kak Ara (Zahra). Dia (Ershanty) tampar pipi sebelah kanan, sampai maskernya terlempar,” beber Rahmawati saat sidang.

Tak cukup di situ, dokter Ershanty terus menanyakan kata-kata tak sopan dari grup WhatsApp, namun kembali menarik rambut Zahra sampai jilbabnya terbuka.

Selanjutnya, terdakwa Ershanty melihat jarum pentul dari jilbab Zahra lalu mencabutnya dan mengacungkan ke arah korban.

“Diambil jarum pentul itu dan diarahkan ke kak Ara. Terus dia (Ershanty) bilang, ini saya masih selamatkan kamu, saya tidak tusuk di mata mu,” ungkapnya.

Rahmawati bilang, terdakwa Ershanty terus menerus menginterogasi korban Zahra sambil memukul, menendang dan menyiksa Zahra dan Sry.

Keempat saksi di malam itu konsisten menyebut pemilik Apotek Medikatama melakukan penganiayaan terhadap Zahra dan Sry secara bergantian.

Diujung persidangan, Ershanty Rahayu Safitrinas diberi kesempatan untuk menanggapi pernyataan keempat saksi tersebut. Namun Ershanty bersikukuh tak melakukan penganiayaan terhadap Zahra.

“Semua salah, saya tidak melakukan penganiayaan,” ujar Ershanty di hadapan majelis hakim. Hakim pun menutup sidang di malam itu dan akan melanjutkan pemeriksaan 2 saksi dari pihak JPU Kejari Kendari pada pekan depan.

Saat ditemui di ruang sidang, Zahra dan Sry Ilmanisnain mengaku mengeluarkan kata kasar di grup WhatsApp khusus karyawan untuk meluapkan kekesalan terhadap bos mereka.

“Karena kami kesal, dokter (Ershanty) suka menyuruh kami di luar jobdesk, bahkan saat di luar jam kantor,” beber Sry Ilmanisnain kepada matalokal.com.

Pekerjaan di luar tugas itu yakni diminta cuci piring, melipat pakaian, mengepel di rumah pribadi dokter Ershanty. “Dulu sering waktu masih tinggal di lantai 2 yang sekarang dijadikan klinik, di rumahnya agak jarang. Pernah saya posisi di luar (The Park), tidak berkantor, disuruh pergi beli sabun. Dia suruh bawa ke rumahnya,” kata Sry.

Bukan hanya itu, dokter Ershanty juga kerap menceritakan keburukan karyawannya satu sama lain. “Dokter ceritakan kak Ara (Zahra) ke saya, dia jelek-jelekan, akhirnya kita bicara (kasar) di grup,” tandasnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like