160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Viral Kotak Suara Presiden hingga DPR RI Tak Tersegel di Aula Bapelkes Kota Kendari

Viral potongan video yang memperlihatkan kotak suara tanpa segal di salah satu gudang penyimpanan logistik Dapil 5 Kendari di Aula Bapelkes Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra). (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Viral potongan video yang memperlihatkan kotak suara tanpa segal di salah satu gudang penyimpanan logistik Dapil 5 Kendari di Aula Bapelkes Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dalam video berdurasi 28 detik menunjukkan kotak suara Calon Presiden, DPR RI, DPRD provinsi tanpa tersegel. Tampak puluhan kotak suara itu dijejer rapi, dengan plastik pembungkus yang sudah tak rapi.

Dalam video itu juga, tertera lokasi TPS 7 Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua Kota Kendari. Berdasarkan informasi, video ini diambil pada Kamis, 15 Februari 2024, pukul 07.30 WITA.

Aliansi Masyarakat Peduli Pemilu Sulawesi Tenggara, Kaisar Kalenggo menyayangkan ketidakprofesionalan pihak penyelenggara pemilu saat ini dan menduga adanya kecurangan dalam proses pemungutan suara.

“Kami begitu menyayangkan pihak penyelenggara Pemilu 2024 ini, kami menduga ada kecurangan dalam pemungutan suara, karena terlihat kotak suara yang tidak tersegel di aula Bapelkes Sultra,” kata Kaisar, Selasa, 20 Februari 2024.

Kaisar pun mendesak penyelenggara pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) terkait dugaan temuan kecurangan di pemilu kali ini.

 

Menurutnya, Pasal 372 Ayat (2) huruf a, Undang-Undang No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang jika hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS membuktikan adanya pembukaan kotak suara.

Dan atau berkas pemungutan dan perhitungan suara yang tidak dilakukan sesuai dengan tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Kemudian dalam peraturan, PKPU Nomor 25 Tahun 2023 Pasal 67 angka 1 juga menyatakan bahwa Ketua KPPS wajib menyegel, menjaga, dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah rapat perhitungan suara di TPS.

Menurut Kaisar, masyarakat menaruh harapan besar kepada pihak penyelenggara pemilu untuk menindaklanjuti temuan ini dengan serius dan melakukan PSU jika ditemukan pelanggaran yang cukup bukti.

“Transparansi dan integritas dalam proses pemilu sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi kita,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh belum merespon pesan WhatsApp saat dihubungi, pada Selasa, 20 Februari 2024. Begitu pula Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara pemilu.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like