
MATALOKAL.COM, KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kendari, Sulawesi Tenggara saat ini tengah menghentikan sementara rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) di 11 Kecamatan, sejak Sabtu, 17 Februari 2024.
KPU Kota Kendari beralasan, penundaan rekapitulasi suara ini lantaran menyahuti rekomendasi Bawaslu terkait penggunaan metode penghitungan suara untuk mengoreksi kesalahan input data aplikasi Sirekap.
Satu-satunya pleno rekapitulasi suara yang sempat dilakukan yakni di kecamatan Baruga. PPK Baruga sempat melakukan rekapitulasi suara 2 kelurahan, namun akhirnya dihentikan, pada Sabtu, 17 Februari 2024.
Sementara untuk 10 kecamatan lain, PPK hanya membuka rapat pleno rekapitulasi, namun langsung menskors tahapan hingga waktu yang belum ditentukan.
Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh mengatakan, permintaan Bawaslu agar rekapitulasi di tingkat kecamatan tak hanya menggunakan Sirekap, melainkan metode yang lain secara manual.
“Bawaslu meminta, rekapitulasi suara tidak semata-mata (menggunakan) sirekap saja untuk proses rekapitulasinya, tetapi ada pendampingan, ada rekapitulasi secara manual, sementara rekapitulasi manual agak berat, harus pakai rumus,” kata Jumwal Saleh via telepon, pada Minggu, 18 Februari 2024.
Menurut Jumwal, KPU RI sudah membuat PDF Berumus sebagai metode rekapitulasi suara secara manual untuk digunakan di penghitungan di tingkat kecamatan.
“Jadi sekarang tinggal menunggu saja itu (PDF Berumus). Ketika PDF Berumus itu sudah diturunkan KPU itu kita sudah langsung mulai (pleno rekapitulasi),” katanya.
Jumwal menjelaskan, tidak ada perbedaan siginifikan antara Sirekap dengan PDF Berumus. Menurutnya, hasil perhitungan menggunakan PDF Berumus itu akan langsung dimasukkan ke Sirekap Web secara manual.
Sirekap web ini, kata Jumwal, merupakan alat bantu untuk membandingkan suara dari C1 hasil yang dimiliki saksi paslon atau partai politik, pengawas TPS dengan foto C1 di Sirekap Mobile.
“Sirekap web ini tetap berlangsung secara offline, yang online itu ketika dilakukan pengecekan ketika rekapitulasi hasil dinyatakan klir oleh semua yang hadir dalam forum, digenerate, diprint, dan ditandatangani para pihak, seperti saksi parpol, PPK, panwascam, dan discan, lalu diupload kembali di sirekap, itulah yang menjadi online (datanya dilihat publik),” jelasnya.
Jumwal Saleh menegaskan, fungsi Sirekap web ini untuk mengoreksi suara yang salah di Sirekap mobile yang diunggah KPPS.(*)
Editor: Fadli Aksar