160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pemungutan Suara Ulang 5 TPS di Kota Kendari Digelar 22 Februari 2024

Salah seorang warga di TPS 6 Kelurahan Mandonga, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) memasukkan surat suara DPRD kota ke dalam kotak suara usai menyalurkan hak pilihnya, pada Rabu, 14 Februari 2024. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Pemungutan Suara Ulang (PSU) bakal digelar di 5 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara. KPU Kota Kendari pun sudah menjadwalkan pemungutan suara ulang tersebut.

Lima TPS di Kota Kendari yang akan menggelar pemungutan suara ulang yakni, TPS 1, 2, dan 4 Kelurahan Wawombalata, Kecamatan Mandonga. TPS 2 Kelurahan Bungkutoko, dan TPS 21 Bonggoeya.

“(Pemungutan suara ulang di 5 TPS) dijadwalkan Hari Kamis, 22 Februari 2024,” ujar Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Saleh saat dihubungi, pada Minggu, 18 Februari 2024 malam.

Jumwal Saleh menjelaskan, TPS 1, 2 dan 4 Kelurahan Wawombalata akan menggelar PSU untuk 5 jenis pemilihan, mulai dari Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Sultra dan DPRD Kota Kendari.

Ia menyebut, alasan ketiga TPS itu harus melakukan pemilihan ulang lantaran petugas kelompok penyelenggara pemungutan (KPPS) menghentikan seluruh proses pencoblosan karena ditemukan surat suara dari daerah pemilihan berbeda.

“Surat suara DPRD Kota Kendari dapil 5 (Wuawua-Kadia) masuk ke kotak suara dapil 1 Mandonga-Puuwatu, saat dikeluarkan terjadi selisih (tidak sesuai jumlah DPT) sehingga kekurangan surat suara,” ujarnya.

Saat itu, pihaknya mengarahkan panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di tingkat kelurahan untuk melanjutkan pemungutan suara 4 jenis pemilihan, dan menghentikan pencoblosan DPRD Kota Kendari.

Namun, kata Jumwal, karena situasi di lapangan sudah tak kondusif dan KPPS tidak konsentrasi mengikuti arahan, sehingga memutuskan menghentikan seluruh proses pemungutan suara.

Sementara itu, untuk TPS 2 Kelurahan Bungkutoko dan TPS 21 Bonggoeya pemungutan suara ulang hanya jenis pemilihan presiden.

Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan, penyebab PSU di TPS 2 Kelurahan Wawombalata lantaran kekurangan surat suara DPRD kota, sehingga ada 70 warga yang terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Masyarakat yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya ini keberatan, ketika proses perhitungan surat suara DPRD, masyarakat berupaya menghentikan karena masih banyak pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya,” ujar Sahinuddin.

Sementara itu, di TPS 2 Kelurahan Bungkutoko direkomendasikan PSU karena KPPS membolehkan warga mencoblos calon presiden, padahal tidak terdaftar di DPT, daftar pemilih tambahan (DPTb) dan daftar pemilih khusus (DPK).

“Terdapat 3 orang pemilih menggunakan hak pilih, terdaftar di DPT Kota Makassar, domisilinya masih di Kota Makassar, tidak tercatat sebagai pemilih DPTb namun menggunakan hak pilihnya,” tandasnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like