160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Warga Pulau Wawonii Ajukan Kasasi Pembatalan IPPKH PT GKP di Mahkamah Agung

Salah seorang warga Pulau Wawonii, Pani Arpandi (tengah) bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK). (Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Warga Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan Sulawesi Tenggara mengajukan kasasi pembatalan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan kasasi itu dilatari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang menganulir putusan PTUN Jakarta usai memenangkan warga Wawonii.

Dalam putusan itu, majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan IPPKH yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) seluas 707,10 hektare untuk operasi pertambangan PT GKP.

Tak hanya itu, PTUN Jakarta juga mencabut IPPKH PT GKP serta menunda pelaksanaan izin kawasan hutan untuk pertambangan sampai putusan berkekuatan hukum tetap. Hal ini membuat anak perusahaan Harita Group itu berhenti beroperasi di Pulau Wawonii.

Namun, hal itu dianulir majelis hakim PT TUN Jakarta. Salah seorang warga Wawonii, Pani Arpandi bersama kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (TAPaK) kembali melakukan perlawanan.

Perwakilan TAPak, Susan Herawati menilai, putusan majelis hakim PT TUN Jakarta merendahkan martabat berhukum rakyat Indonesia. Karena sama sekali tidak mempertimbangkan bahwa pulau kecil dilarang untuk ditambang.

Larangan pulau kecil untuk ditambang tertuang dalam ketentuan pasal 143 ayat 2 UU Minerba juncto pasal 35 huruf K UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).

“Hal yang sulit diterima nalar hukum juga akal sehat yaitu majelis hakim PT TUN Jakarta dengan sengaja mencari-cari dalil pembenar keberadaan tambang di pulau kecil dengan mengutip peraturan level daerah, yaitu Perda RTRW Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2014,” kata Susan Herawati.

Padahal, Susan bilang, sesungguhnya Perda RTRW Sultra tersebut sangat bertentangan dengan Perda RTRW Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 2 Tahun 2021 yang sama sekali tidak mengakomodir alokasi ruang tambang di Pulau Wawonii.

Sebab, ketentuan alokasi ruang tambang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung RI melalui 2 putusan yang konsisten dan saling menguatkan. Yakni Putusan Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Nomor 14 P/HUM/2023.

“Maka jelas pertimbangan majelis hakim PT TUN Jakarta mengabaikan dan melanggar asas hukum Lex Specialis Derogat Lex Generali sehingga harus dibatalkan melalui Kasasi oleh Mahkamah Agung,” tandasnya.

Sementara itu, Pani Arpandi menegaskan, perlawanan ke Mahkamah Agung itu sebagai bagian dari upaya agar Pulau Wawonii tak ditambang sehingga tidak terjadi kerusakan yang sangat parah.

“Perlawanan ini kami lakukan agar Pulau Wawonii tidak ditambang dan tetap menjadi ruang hidup. Sebab, Pulau Wawonii adalah identitas dan bagian dari pertahanan hidup sejak dari leluhur kami,” tegasnya.

Menurut Pani, warga Wawonii mengerti dan paham betul daya rusak yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan nikel, terlebih di pulau kecil memiliki daratan yang terbatas, sumber air tawar yang sedikit.

Dengan kata lain, lanjut Pani, pulau kecil ini memang rentan sejak awal baik terhadap perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan. Sehingga ketika ditambang akan memperparah kerusakan dan suatu saat bisa tenggelam.

“Sejak PT GKP kembali beroperasi pada 2021 lalu, pulau kami mulai tergerogoti akibat kerusakan lingkungan dan pencemaran air serta terjadinya konflik sosial di masyarakat, sebab ada yang pro dan kontra tambang,” jelasnya.

Pani mengatakan, pulau-pulau kecil memiliki kerentanan yang serius, sehingga pemanfaatannya harus memperhatikan keberlanjutan ekosistem dan tidak merugikan masyarakat yang hidup di dalamnya.

Kehadiran pertambangan nikel PT GKP telah merenggut ruang hidup masyarakat, seperti sulitnya mendapatkan air bersih, rusaknya tanaman petani dan hilangnya ruang tangkap nelayan.

“Maka dengan demikian hakim harus berorientasi penyelamatan pulau-pulau kecil, sangat disayangkan jika hakim mendukung korporasi, nasib ribuan pulau-pulau kecil hanya menjadi objek pertambangan dan membuka karpet merah untuk korporasi sejenis Harita Group,” terangnya.

Lebih lanjut, putusan PTTUN ini juga membahayakan pulau-pulau kecil lain yang diincar tambang. Misalnya, tambang emas di Pulau Sangihe yang saat ini diincar Harita Group lewat CV Mahamu Hebat Sejahtera.

“Oleh karena itu TAPaK menyerukan agar perkara ini dapat diadili dan diputus oleh Mahkamah Agung berdasarkan hukum dan keadilan tanpa pesanan dari mafia peradilan dan mafia pertambangan predator pesisir pulau kecil beserta seluruh kehidupan di dalamnya,” tutupnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like