MATALOKAL.COM, KENDARI – Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulawesi Tenggara meminta Polda Sultra menghentikan kriminalisasi terhadap 32 warga penolak tambang di Desa Torobulu, Kecamatan Laeya, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).
Puluhan warga tersebut dilaporkan oleh perusahaan tambang PT Wijaya Inti Nusantara (WIN) pada 20 November 2023 lalu. Laporan itu terkait tuduhan menghalang-halangi aktivitas pertambangan.
Akibat laporan itu, 8 warga telah mendapat surat pemberitahuan pemeriksaan dari penyidik Polres Konawe Selatan sejak 23 November 2024.
Ke-8 warga itu yakni Usman (30), Lisnawati (31), Nurhidaya (34), Andi Firmansyah (41), Haslilin (30), Abdul Rauf (36), Darnitai Dian Saputri (28), Handayani (32).
Tak berhenti sampai disitu, pada 6 November 2023, PT WIN kembali melaporkan Andi Firmansyah ke Polda Sulawesi Tenggara. Atas laporan ini Polda Sultra mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) tertanggal 30 Januari 2024.
Atas kejadian tersebut Direktur Walhi Sultra mengatakan, pelaporan warga merupakan upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh pihak perusahaan tambang nikel PT WIN.
“Warga hanya memperjuangkan hak-nya untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sesuai dengan undang-undang nomor 32 tahun 2009, kenapa harus sampai dilaporkan? Padahal Mereka hanya menjalankan mandat konstitusi,” tutur Andi Rahman
Menurut Andi Rahman, dalam pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah jelas diatur bahwa setiap orang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata.
“Sehingga kami minta agar Polda Segera hentikan penyidikan karena apa yang dilakukan oleh warga sudah sesuai dengan aturan yang ada,” jelas Andi Rahman.
Rahman bilang, laporan PT WIN terhadap warga pejuang lingkungan menurut kami tidaklah mendasar dan terkesan dibuat-buat untuk membungkam warga yang sedang memperjuangkan hak asasinya terkait lingkungannya dan sumber-sumber penghidupan mereka.
“Jika dicek di lapangan PT WIN telah diduga melakukan perusakan sumber mata air warga dan hutan mangrove di Desa Torobulu. Sehingga kami minta agar polda dan polres segera menghentikan penyidikan terhadap warga Desa Torobulu,” tandasnya.(*)
Editor: Fadli Aksar