160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Polda Sultra Kirim 891 Pasukan Pengamanan TPS, Dilarang Catat Perhitungan Suara

Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim 891 personel pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 14 Februari 2024.(Foto: Humas Polda Sultra)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengirim 891 personel pengamanan tempat pemungutan suara (TPS) Pemilu 14 Februari 2024. Pengiriman pasukan pengamanan ini dipimpin Wakapolda Sultra, Brigjen Pol Dwi Iriyanto.

Selain mengirim pasukan, Polda Sultra juga mengirim sejumlah sarana prasarana pengamanan untuk mendukung tugas personel.

Pelepasan pasukan pengamanan ini digelar lewat apel yang berlangsung di Lapangan Presisi Polda Sultra pada Senin, 5 Februari 2024.

“Pemungutan suara tinggal 9 hari lagi, ini artinya kita sudah semakin matang dalam memastikan kesiapan kegiatan pengamanan, termasuk administrasi, anggaran, personel, cara bertindak, dan sarpras,” ungkap Brigjend Pol Dwi Irianto.

Dalam arahannya, Irianto menekankan perlunya persiapan maksimal bagi personel yang terlibat dalam pengamanan TPS. Mereka diminta untuk mempersiapkan perlengkapan dinas maupun pribadi sebelum proses penyerahan pasukan yang akan dilaksanakan pada 11 Februari mendatang.

Selain itu, para personel yang terlibat dalam PAM TPS diingatkan untuk mengetahui dengan jelas lokasi ploting wilayah penugasannya. Hal ini bertujuan untuk memastikan distribusi personel yang optimal dan efektif di setiap TPS.

Irianto juga menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan sikap yang baik selama pelaksanaan tugas di TPS. “Personel pengamanan TPS tidak diperkenankan mencatat perhitungan suara untuk memastikan integritas dan keabsahan proses pemungutan suara,” tegasnya.

Pengiriman ratusan pasukan pengamanan TPS ini menandakan komitmen penuh aparat kepolisian dalam mendukung pemilihan yang aman, tertib, dan demokratis.

“Semua langkah ini diambil untuk memastikan keberlangsungan proses demokrasi yang adil dan transparan di wilayah Sulawesi Tenggara,” tandas Irianto.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like