160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Hari Ini, Ketua TPD Anies-Muhaimin Sultra Dijadwalkan Diperiksa di PN Tipikor Jakarta Pusat

Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Anies-Muhaimin Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Capres-Cawapres Anies-Muhaimin Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bakal diperiksa sebagai saksi di PN Tipikor Jakarta Pusat (Jakpus) pada Kamis, 1 Februari 2024.

Ali Mazi bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tambang wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sulawesi Tenggara (Sultra).

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Ade Hermawan mengatakan, eks Gubernur Sultra itu bakal dihadirkan JPU Kejati Sultra, pada Kamis 1 Februari 2024.

“Jadwal sidang di PN Tipikor besok (hari ini). Sebentar dicek dulu di JPU,” ujar Ade Hermawan via WhatsApp, pada Rabu, 31 Januari 2024.

Ketua DPW Partai Nasdem Sulawesi Tenggara ini sebelumnya mangkir dalam pemeriksaaan, pada Senin pekan lalu tanpa adanya pemberitahuan kepada jaksa penuntut umum.

Sehingga, jaksa penuntut umum pun menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap Ali Mazi di PN Tipikor Jakarta. Ali Mazi diminta majelis hakim untuk memberikan klarifikasi atau pernyataan eks Dirut PT Antam Dana Amin dan eks Direktur PD Utama Sultra, La Ode Suryono.

“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasional) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.

Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.

Selain akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Ali Mazi juga bakal disidang sebagai saksi di PN Tipikor Kendari. Hal itu setelah nama Ketua DPW Nasdem Sultra ini disebut-sebut sejumlah saksi di persidangan.

JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan Ali Mazi di PN Tipikor Kendari setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Jakarta Pusat.

“Insyaallah kalau itu mendukung pembuktian kami, kami akan hadirkan, walaupun tanpa diminta majelis hakim. Kami yang meminta,” tegas Yusran saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 18 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.45 Wita.

Yusran bilang, Gubernur Sultra periode 2003-2008 & 2018-2023) ini diminta menyampaikan keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sehingga, ketika keterangan Ali Mazi mendukung pembuktian pengungkapan perkara rasuah, bukan tidak mungkin kader Nasdem itu akan dihadirkan di PN Tipikor Kendari.

“Di Jakarta (Ali Mazi) kan diminta dihadirkan oleh ketua majelis, itu mungkin akan mendukung pembuktian mengungkap perkara ini,” ujarnya.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like