MATALOKAL.COM, JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri melakukan pengiriman berkas perkara atau tahap I perkara dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan di RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya, oleh tersangka drg RP.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, perkara dugaan korupsi ini terjadi pada 2012.
‘RSUD dr Mohammad Soewandhie Surabaya melakukan pengadaan alat kesehatan Cath Lab Rp 17 miliar dan CT Scan 14,5 miliar,” kata Trunoyudo dalam rilis tertulisnya.
Trunoyudo menuturkan, pengadaan alat kesehatan Cath Lab dan CT Scan itu sendiri diawali sejak tahun 2011, dimulai dari tahap perencanaan anggaran, perencanaan lelang, proses lelang, pelaksanaan pekerjaan dan pembayaran terdapat perbuatan melawan hukum.
Perbuatan melawan hukum itu terjadi pada proses pengadaan barang dan jasa, di antaranya dengan menunjuk salah satu produk tertentu.
“Pada 10 November 2022 telah dilakukan pengiriman berkas perkara tahap I atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung RI,” katanya.
Selanjutnya, pada 25 November 2022, penyidik menerima pengembalian berkas dengan disertai beberapa kekurangan baik petunjuk formil maupun materil yang harus dipenuhi penyidik.
“Setelah penyidik melengkapi petunjuk formil maupun materil, kemudian pada 16 Januari 2024 telah melakukan pengiriman kembali berkas perkara atas nama tersangka RP ke Kejaksaan Agung,” beber Trunoyudo.
Tersangka RP dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI adalah sebesar Rp 13 miliar.(*)
Editor: Fadli Aksar