MATALOKAL.COM, KENDARI – PT Geo Gea Mineralindo (GGM) disebut turut melakukan penambangan ilegal di lahan izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tak hanya menambang ilegal, PT GGM juga disebut-sebut turut melakukan penjualan bijih nikel menggunakan dokumen terbang (dokter) milik PT Kabaena Kromit Pratama (KKP).
Nama perusahaan PT GGM disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 25 Januari 2024. PT GGM, satu dari 39 perusahaan sub-kontraktor di PT
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi Penanggung Jawab Operasional (PJO) KSO MTT, Jondriawan, Operator Senior Manager PT Antam, Rizky Galih Ajibrata, dan Kepala Cabang PT Tribhakti Inspektama Sultra, Rizky Parayou.
Ketiga orang ini bersaksi untuk terdakwa GM PT Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid.
Penambangan ilegal dijalankan PT GGM di wilayah IUP PT Antam terungkap ketika JPU Kejati Sultra, Anita Theresia membuka bukti dokumen dari handphone Kuasa Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Doni Apstral.
Ponsel Doni Apstral sendiri telah disita JPU dan dijadikan barang bukti. Anita lantas memperlihatkan bukti dokumen itu kepada saksi Jondriawan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sudrajat.
“Saya akan memperlihatkan data-data tongkang (menggunakan dokumen) PT Kabaena Kromit Pratama yang tersimpan dari HP Dony Apstral,” kata Anita kepada Jondriawan.
Anita melanjutkan, di handphone tersebut ditemukan data pemilik kargo yang menggunakan dokumen terbang PT KKP, antara lain Aceng, Muas, German, Ibrahim, Bos, Icang, Ikbal, Irwasda, Dir, Kris, Bobi, Noi, Rahman, Fadli, Wili, Kiki, Yanuar.
“Di antara nama-nama tersebut yang berkaitan dengan perusahaan atau orang-orang yang melakukan penambangan di lahan PT Antam, bisa saudara sebutkan?,” tanya Anita ke Jondriawan.
“Nama Noi pengurus PT Geo Gea Mineralindo,” sebut JPU Anita “Sama. Iya (termasuk 39 perusahaan kontraktor). Nama itu mirip di 39 perusahaan,” beber Jondriawan.
Dalam catatan kuasa hukum General Manager PT Antam, Hendra Wijayanto, nama PT GGM kembali muncul. PT GGM disebut turut melakukan penambangan pada Februari 2022 bersama 5 perusahaan lain.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Hendra Wijayanto, Baron Harapan saat mengajukan pertanyaan kepada saksi Jondriawan terkait laporan aktivitas penambangan di wilayah IUP PT Antam.
“Berdasarkan laporan pencatatan klien kami, ada PT Lawu Agung Mining, Sultra Bangun Persada, Matarombeo Energi Sejahtera, Salam Berkah Mineral, Ayam Jantan Selatan dan PT Geo Gea Mineralindo,” ucap Baron Harahap.
Aktivitas ini diketahui terdakwa Hendra Wijayanto setelah disampaikan lewat rapat bulanan oleh Jondriawan, namun tak menyerahkan dokumen kontraknya.
“Dalam kontraknya itu adalah sewa alat berat. 39 itu yang berkontrak, tapi yang (bekerja) di lapangan itu 25,” kata Jondriawan.
PT GGM juga disebut Jondriawan tidak membawa bijih nikel yang ditambang di stok file PT Antam, melainkan menjualnya langsung ke tempat lain.
Akibatnya, PT GGM dilaporkan ke polisi hingga kontraknya diputus bersama Ayam Jantan Selatan, dan Matarombeo oleh PT Antam.
“Kalau itu sempat saya diinformasikan. Iya (PT Geo Gea Mineralindo pernah dilaporkan ke polisi),” kata Jondriawan.
Dari KSO MTT, pihaknya memberikan sanksi kepada PT GGM berupaya pemutusan kontrak kerjasama sebagai sub-kontraktor.
“PT GGM (diputus kontrak). Tapi saya lupa bulannya, tanggal berapa. Seingat saya, setiap ada laporan, temuan langsung diputus kontrak,” tegasnya.
Jondriawan bercerita, pihaknya mendapatkan laporan soal PT GGM menjual sendiri bijih nikel yang ditambang dari PT Antam.
Kala itu, dirinya menghubungi terdakwa Penanggung Jawab Lapangan PT Lawu Agung Mining, Glen Ario Sudarto. Glen lantas merespon dengan menyampaikan ke Jondriawan akan berkomunikasi langsung dengan pihak PT GGM.
“Glen sampaikan ke saya, nanti dia yang komunikasi langsung dengan GGM,” katanya.
RKAB PT Antam sendiri seluas 45 hektare. 23 hektare merupakan wilayah Hutan Produksi Terbatas (HPT). Sementara 22 hektare sisanya merupakan lahan areal penggunaan lain (APL).
Di sinilah 39 perusahaan melakukan aktivitas penambangan dengan kontrak sewa alat berat. Namun, tutur Jondriawan, sejak Januari 2022, sejumlah perusahaan sub-kontraktor menambang di luar 22 hektare.
JPU Kejati Sultra, Yusran menegaskan, surat perintah kerja (SPK) dari PT Lawu Agung Mining terhadap 39 perusahaan menggunakan kontrak sewa alat berat.
“Fakta di lapangan, mereka melakukan penambangan, produksi sendiri menjual sendiri,” tegas Yusran.
Yusran bilang, aktivitas penambangan ilegal yang dikerjakan sub-kontraktor diketahui oleh terdakwa, yakni General Manager (GM) PT Antam, Hendra Wijayanto.
Sehingga, di samping sebagai General Manager, Hendra Wijayanto juga selaku KTT PT Antam untuk melakukan teguran-teguran hingga mencabut kontrak KSO MTT.
Sebab, dalam klausul kontrak antara PT Antam dengan KSO MTT ini, dilarang untuk melakukan sub-kontraktor untuk melakukan aktivitas pertambangan di lahan badan usaha milik negara tersebut.
“GM dan juga KTT ini tahu bahwa ada perusahaan lain yang melakukan sub-kontraktor di dalam (areal PT Antam), kenapa dibiarkan, itu menyalahi kontrak, dilarang mensub-kontrakan,” ujar Yusran.
Dikonfirmasi terpisah, Bos PT GGM Korchnoi Pasaribu belum merespon pertanyaan wartawan matalokal saat dihubungi via WhatsApp, pada Senin, 29 Januari 2024. Hingga pukul 16.30, Korchnoi Pasaribu memblokir nomor WhatsApp wartawan.(*)
Editor: Fadli Aksar