MATALOKAL.COM, KENDARI – Modus penambangan ilegal di lahan PT Antam Blok Mandiodo Konawe Utara (Konut) terungkap lewat sidang lanjutan perkara dugaan korupsi tambang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 25 Januari 2024.
Sidang lanjutan ini beragendakan pemeriksaan saksi, Penanggung Jawab Operasional (PJO) KSO Mandiodo Tapunggaya Tapumea (MTT) Jondriawan, Operator Senior Manager PT Antam, Rizky Galih Ajibrata, dan Kepala Cabang PT Tribhakti Inspektama Sultra, Rizky Parayou.
Ketiga orang ini bersaksi untuk terdakwa GM PT Antam UPBN Konut Hendra Wijayanto, Dirut PT KKP Andi Adriansyah, Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra dan Kuasa Direktur PT Cinta Jaya, Agussalim Madjid.
Penambangan ilegal di wilayah IUP PT Antam dilakukan oleh 39 perusahaan ini terungkap ketika JPU Kejati Sultra, Anita Theresia membuka bukti dokumen dari handphone Kuasa Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Doni Apstral.
Ponsel Doni Apstral sendiri telah disita JPU dan dijadikan barang bukti. Anita lantas memperlihatkan bukti dokumen itu dihadapan majelis hakim yang dipimpin Sugeng Sudrajat.
“Saya akan memperlihatkan data-data tongkang (menggunakan dokumen) PT Kabaena Kromit Pratama yang tersimpan dari HP Dony Apstral,” kata Anita kepada Jondriawan.
Anita melanjutkan, di handphone tersebut ditemukan data pemilik kargo yang menggunakan dokumen terbang PT KKP, antara lain Aceng, Muas, Jerman, Ibrahim, Bos, Icang, Ikbal, Irwasda, Dir, Kris, Bobi, Noi, Rahman, Fadli, Wili, Kiki, Yanuar.
“Di antara nama-nama tersebut yang berkaitan dengan perusahaan atau orang-orang yang melakukan penambangan di lahan PT Antam, bisa saudara sebutkan?,” tanya Anita ke Jondriawan.
“Aceng saudara kenal,” sebut Anita. “Iya saya kenal. Itu yang saya kenal menambang di Antam,” jawab Jondriawan.
“(Rahman) mirip dengan salah seorang yang berada di perusahaan tersebut. (Noi PT Geo Gea Mineralindo) Sama. Iya (termasuk 39 perusahaan kontraktor). Nama itu di 39 perusahaan),” beber Jondriawan.
Seseorang bernama Kiki dari PT Timah Mineral Sejahtera. Ikbal dari PT Alfa Mineral Pratama. Fajar dari PT Altan Bumi Barokah. PT SBP. Sejumlah perusahaan ini menjadi bagian dari 39 sub-kontraktor yang menambang di lahan PT Antam.
Jaksa Anita Theresia pun mengambil barang bukti dokumen kontrak perjanjian kerjasama untuk diperlihatkan kepada saksi Jondriawan di depan majelis hakim.
“Mohon izin yang mulia, semua perjanjian sewa alat berat,” ucap Jaksa Anita. “Iya benar,” jawab Jondriawan. “Kenyataannya di lapangan, apakah melakukan sewa alat berat?” tanya Jaksa Anita lagi. “Mereka melakukan penambangan,” tegas karyawan PT Lawu Agung Mining ini.
Menurut Jondriawan, 39 perusahaan kontraktor ini mengerahkan 5-10 alat berat dalam melakukan pertambangan nikel. Sementara PT Lawu Agung Mining menggunakan 30 alat berat.
“PT Lawu paling banyak melakukan operasi produksi dan menjual sendiri bijih nikel. Iya betul “beberapa perusahaan menjual sendiri,” pungkasnya.
Berdasarkan surat dakwaan Kejati Sultra, 289 kapal bijih nikel dijual menggunakan dokumen terbang PT KKP dengan kerugian negara mencapai Rp 2 triliun lebih.
JPU Kejati Sultra, Yusran menegaskan, surat perintah kerja (SPK) dari PT Lawu Agung Mining terhadap 39 perusahaan menggunakan kontrak sewa alat berat.
“Fakta di lapangan, mereka melakukan penambangan, produksi sendiri menjual sendiri,” tegas Yusran.
Yusran bilang, aktivitas penambangan ilegal yang dikerjakan sub-kontraktor diketahui oleh terdakwa, yakni General Manager (GM) PT Antam, Hendra Wijayanto.
Sehingga, di samping sebagai General Manager, Hendra Wijayanto juga selaku KTT PT Antam wajib melakukan teguran-teguran hingga mencabut kontrak KSO MTT.
Sebab, dalam klausul kontrak antara PT Antam dengan KSO MTT ini, dilarang melakukan sub-kontraktor untuk menambang di lahan badan usaha milik negara tersebut.
“GM dan juga KTT ini tahu bahwa ada perusahaan lain yang melakukan sub-kontraktor di dalam (areal PT Antam), kenapa dibiarkan, itu menyalahi kontrak, dilarang mensub-kontrakan,” ujar Yusran.
Dari fakta persidangan, Hendra Wijayanto 70 kali melakukan teguran kepada KSO MTT, namun tak kunjung memutus kontrak kerjasama operasi.
Bagi JPU, hal itu melanggar perjanjian kontrak kerjasama. Sebab, dalam perjanjian, jika 3 kali pelanggaran, maka kontrak akan sudah bisa diputuskan.
“Kenapa tidak diputuskan. Dia (Hendra Wijayanto) baru melaporkan pelaporan (pemutusan kontrak) ke pusat Mei 2023, setelah kasus ini ke tahap penyidikan, (bahkan) setelah tidak ada lagi kegiatan,” pungkasnya.
11 Terdakwa
Kasus ini kini telah bergulir di meja hijau dengan menyidangkan 11 orang terdakwa di PN Tipikor Kendari dan PN Tipikor Jakarta Pusat. Kesebelas terdakwa ini antara lain petinggi PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glen Ario Sudarto.
Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah, GM PT Antam Hendra Wijayanto. Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agussalim Madjid dan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Berikutnya pejabat Kementerian ESDM yakni, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Yuli Bintoro, Evaluator RKAB Erik Viktor Tambunan, Kepala Badan Geologi Sugeng Mujianto.
Para terdakwa ini diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah dan di luar izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Tak hanya itu, para terdakwa juga melakukan penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen terbang dan tidak menjualnya ke PT Antam.
Akibat perbuatan ke-11 terdakwa ini, Kejati Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah aset para terdakwa diduga diperoleh dari hasil kasus dugaan korupsi tambang.
Total ada 87 saksi yang akan diperiksa dalam persidangan di 2 PN Tipikor Kendari dan Jakarta Pusat.(*)
Editor: Fadli Aksar