160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ombudsman Temukan Kerusakan Lingkungan dan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Blok Mandiodo

Anggota Ombudsman RI Hery Susanto menyampaikan hasil tinjauan lapangan di Lokasi Tambang Nikel PT Antam, Tbk Blok Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara , Sulawesi Tenggara kepada Dirut PT Antam Niko Kanter di Gedung Ombudsman RI Jakarta, pada Selasa, 23 Januari 2024.(Foto: Ombudsman RI)

MATALOKAL.COM, JAKARTA – Ombudsman RI menemukan adanya kerusakan lingkungan dan alih fungsi lahan pertanian menjadi lahan pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini diketahui setelah Ombudsman melakukan peninjauan lapangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut pada akhir 2023 lalu. Ombudsman menemukan adanya dampak lingkungan yang cukup serius akibat dari penambangan ilegal di Blok Mandiodo.

Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto mengatakan, di Desa Tapumea, ditemukan fakta, sebelum adanya kegiatan pertambangan, sebagian besar masyarakat bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan.

“Namun saat ini masyarakat sudah tidak bisa lagi melaut dan bertani karena perairan laut yang ada di sekitar Blok Mandiodo telah tercemar dengan aktivitas pertambangan. Selain itu, lahan pertanian telah dialihfungsikan menjadi pertambangan,” jelas Hery dalam rilis tertulisnya, pada Selasa, 23 Januari 2024.

Dampak lingkungan lainnya adalah terjadi pendangkalan pantai karena tidak adanya pengelolaan pertambangan oleh perusahaan, setidaknya 11 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sebelumnya melakukan eksploitasi di Blok Mandiodo.

Selain itu tidak adanya pemeliharaan jalan umum baik dari pihak perusahaan maupun dari pihak pemerintah. Hal ini membuat masyarakat lokal belum pernah merasakan jalan yang layak di desa mereka. Hal serupa juga terjadi di Desa Tapunggaya.

Sedangkan di Desa Mandiodo Ombudsman menemukan fakta, kegiatan eksploitasi dimulai sejak tahun 2007, namun tidak ada program CSR dari perusahaan-perusahan swasta.

“Hanya ada uang kompensasi atau biasa disebut uang debu. Terdapat kegiatan CSR ketika pihak PT Antam Tbk mengambil alih wilayah IUP baik berupa pembangunan fisik maupun beasiswa,” terang Hery.

Hery menegaskan, adanya kasus hukum yang terjadi pada wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Tbk, di Blok Mandiodo, merupakan kasus yang serius untuk ditindaklanjuti.

“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan RKAB usaha tambang, peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Hery mengatakan, berdasarkan hasil kajian ini, pihaknya memberikan sejumlah saran kepada pihak terkait. Katanya, pengelolaan tambang Blok Mandiodo harus memberikan manfaat secara holistik di bidang sosial, ekonomi dan lingkungan bagi warga sekitarnya.

Kepada Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk agar mengaktifkan kembali kegiatan operasional pertambangan Blok Mandiodo dengan mengevaluasi dan memperbaiki pengelolaannya sesuai prinsip-prinsip pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Membiarkan berhentinya operasional tambang di Blok Mandiodo berlarut-larut tentu bisa berdampak kerugian sosial ekonomi yang lebih besar lagi,” tegas Hery.

Ia menambahkan, terhadap proses penegakan hukum dalam kasus Blok Mandiodo harus dijalankan dengan baik dan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terutama dalam aspek pelayanan publik yang berkaitan dengan perizinan operasional dan RKAB usaha tambang, peradilan kasus tersebut tentu harus membuktikan apakah dalam pelaksanaannya sudah sesuai dengan standar dengan pelayanan publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Lebih lanjut, Ombudsman menekankan bahwa pengelolaan tambang di Blok Mandiodo harus menerapkan prinsip-prinsip good mining practice yang dapat memberikan manfaat bagi warga sekitarnya secara berkelanjutan.

“Efek negatif terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat pasca terjadinya permasalahan hukum di Blok Mandiodo harus segera diperbaiki oleh Kementerian ESDM dan PT Antam Tbk, agar tidak memberikan efek berkepanjangan,” tutup Hery.(*)

Editor: Fadli Aksar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like