MATALOKAL.COM, KENDARI – Nama pengusaha tambang Aceng Surahman dan Basman disebut kerap meminta dokumen terbang PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) untuk menjual bijih nikel dari Blok Mandiodo Konawe Utara.
Hal itu terungkap dalam persidangan kasus dugaan korupsi tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Kendari.
Nama Aceng Surahman dan Basman disebut oleh Kuasa Direktur PT KKP Doni Apstral dalam sidang yang digelar pada Senin, 22 Januari 2024 malam.
Sidang tersebut menghadirkan lima orang saksi, yakni 2 pejabat PT Antam Tbk Adi Saputra dan Elvin Subhianto. Wakil Ketua Teknik Tambang (KTT) PT Cinta Jaya, Mursidin Syam. Dua saksi lain yakni KTT PT KKP La Ode Nahudin dan Kuasa Direktur PT KKP Dony Apstral.
Dony Apstral mengatakan, dirinya bertugas sebagai pihak yang menerbitkan dokumen penjualan PT KKP. Dirinya kerap kali diminta terdakwa Direktur PT KKP Andi Ardiansyah membuat dokumen penjualan bijih nikel milik Aceng Surahman dan Basman.
“Sempat (Basman) menghubungi saya lewat telepon untuk meminjam dokumen (penjualan). Saya tanyakan, anda dari mana, Basman, katanya dari KSO Antam,” kata Dony saat dicecar JPU Kejati Sultra.
Setelah itu, dirinya tak langsung mengiyakan, sebab Dony menyampaikan akan berkordinasi terlebih dahulu kepada Andi Ardiansyah. Setelah itu, Dony mengaku tak lagi berkomunikasi dengan Basman.
Sementara, untuk permintaan dokumen terbang oleh Aceng Surahman, kata Dony, dirinya mengetahui lewat grup WhatsApp setelah dikirim Andi Ardiansyah.
“Tolong buatkan dokumen untuk Aceng, (diperintahkan) pak Andi Ardiansyah. Saya hanya tanda tangani berdasarkan perintah Ian (Andi Ardiansyah),” ungkap Dony.
Permintaan dokumen terbang untuk penjualan bijih nikel itu dilakukan tahun 2022. Meski begitu, dirinya tak tahu sumber bijih nikel yang akan dijual menggunakan dokumen PT KKP.
Dony mengaku kerap kali menandatangani dokumen penjualan bijih nikel tanpa mengetahui sumber dari wilayah mana ore itu ditambang.
Kendati demikian, Dony menyebut berkas penjualan tanpa sumber barang yang jelas adalah dokumen terbang. “Dokumen yang tidak sesuai asal barang adalah dokter. Itu tidak dibenarkan,” tandasnya.
Doni Apstral sendiri diberi kuasa oleh Direktur Utama PT KKP sekaligus Ketua Gerindra Sultra, Andi Ady Aksar sejak tahun 2020.
Dalam dakwaan JPU Kejati Sultra, bijih nikel yang berasal dari wilayah izin usaha pertambangan PT Antam dijual menggunakan dokumen terbang PT KKP sebanyak 289 kali pengapalan.
Hal itu berdasarkan hasil audit BPKP Sultra dengan rincian 173 dan 116 atau total 289 kali pengapalan dengan kerugian negara lebih dari Rp 2 triliun. Tetapi, Dony tak mengetahui jumlah tersebut.
Bukti dokumen pengapalan tersebut dikeluarkan oleh sejumlah surveyor antara lain, Tribakti, Karsurin, PT Surveyor Indonesia, PT Surveyor Cargo Consulting Indonesia.
Sementara itu, GM PT Antam Hendra Wijayanto membantah, Basman bukan bagian kerjasama operasional (KSO) PT Antam. “Basman bukan bagian dari KSO PT Antam,” tegasnya.
Hendra Wijayanto juga telah melaporkan Aceng Surahman dan Basman ke Mabes Polri, Polda Sultra, Gakkum KLHK hingga Jaksa Agung atas dugaan penggunaan dokumen terbang.
Sementara itu, JPU Kejati Sultra, Fadly A Safaa menegaskan, Aceng dan Basman merupakan pengguna dokumen terbang PT KKP. “Dari keterangan dari salah satu saksi menyebut dihubungi (Basman), ada permintaan,” katanya usai persidangan.
Redaksi matalokal.com belum mendapatkan klarifikasi dari Aceng Surahman dan Basman, karena hingga kini masih berupaya menghubungi keduanya.
11 Terdakwa
Kasus ini kini telah bergulir di meja hijau dengan menyidangkan 11 orang terdakwa di PN Tipikor Kendari dan PN Tipikor Jakarta Pusat. Kesebelas terdakwa ini antara lain petinggi PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glen Ario Sudarto.
Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah, GM PT Antam Hendra Wijayanto. Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agussalim Madjid dan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.
Berikutnya pejabat Kementerian ESDM yakni, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Yuli Bintoro, Evaluator RKAB Erik Viktor Tambunan, Kepala Badan Geologi Sugeng Mujianto.
Para terdakwa ini diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah dan di luar izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Tak hanya itu, para terdakwa juga melakukan penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen terbang dan tidak menjualnya ke PT Antam.
Akibat perbuatan ke-11 terdakwa ini, Kejati Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah aset para terdakwa diduga diperoleh dari hasil kasus dugaan korupsi tambang.(*)
Editor: Fadli Aksar