160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Selain di Jakarta, Eks Gubernur Sultra Ali Mazi Juga Bakal Disidang di PN Tipikor Kendari

Bekas Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi saat menyampaikan pidato dalam kampanye Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan di Kota Kendari, pada 9 Januari 2024. (Foto: Fadli Aksar)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Bekas Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi bakal dihadirkan dalam persidangan di 2 pengadilan berbeda dalam kasus dugaan korupsi tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain akan dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat, Ali Mazi juga bakal diperiksa di PN Tipikor Kendari. Hal itu setelah nama Ketua DPW Nasdem Sultra ini disebut-sebut sejumlah saksi di persidangan.

JPU Kejati Sultra, Yusran mengatakan, pihaknya berencana akan menghadirkan Ali Mazi di PN Tipikor Kendari setelah memberikan keterangan sebagai saksi di Jakarta Pusat.

“Insyaallah kalau itu mendukung pembuktian kami, kami akan hadirkan, walaupun tanpa diminta majelis hakim. Kami yang meminta,” tegas Yusran saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Kendari, pada Kamis, 18 Januari 2024 malam sekitar pukul 21.45 Wita.

Yusran bilang, Gubernur Sultra (2003-2008 & 2018-2023) ini diminta menyampaikan keterangan oleh majelis hakim PN Tipikor Jakarta Pusat.

Sehingga, ketika keterangan Ali Mazi mendukung pembuktian pengungkapan perkara rasuah, bukan tidak mungkin kader Nasdem itu akan dihadirkan di PN Tipikor Kendari.

“Di Jakarta (Ali Mazi) kan diminta dihadirkan oleh ketua majelis, itu mungkin akan mendukung pembuktian mengungkap perkara ini,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris DPW Nasdem Sultra Abdul Azis, belum mengetahui Ali Mazi akan dipanggil untuk bersidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.

“Saya belum tahu info itu, karena baru pertama kali dapat informasi ini, jadi saya belum tahu ada seperti itu,” kata Abdul Azis saat dihubungi via telepon, pada Kamis, 18 Januari 2024.

Dugaan Korupsi Tambang

Ali Mazi disebut-sebut sejumlah saksi yakni Eks Dirut PT Antam Dana Amin dan mantan Dirut Perumda PD Utama Sultra La Ode Suryono, dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat, pada Selasa 16 Januari 2024 lalu.

Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ali Mazi berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.

“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasional) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.

Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.

JPU pun sudah menjadwalkan persidangan dan berkirim surat kepada Ketua DPW Partai Nasdem Sultra itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan berikutnya, Selasa pekan depan.

12 Tersangka, Kerugian Rp 5,7 Triliun

Dalam kasus ini, Kejati Sultra menetapkan 12 orang tersangka, antara lain petinggi PT Lawu Agung Mining (LAM), Windu Aji Sutanto, Ofan Sofwan, dan Glen Ario Sudarto. Direktur PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) Andi Ardiansyah, GM PT Antam Hendra Wijayanto.

Selanjutnya, Direktur PT Tristaco Rudi Hariyadi Tjandra, Kuasa Direktur PT Cinta Jaya Agussalim Madjid dan Eks Dirjen Minerba Kementerian ESDM Ridwan Djamaluddin.

Berikutnya pejabat Kementerian ESDM yakni, Koordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Yuli Bintoro, Evaluator RKAB Erik Viktor Tambunan, Kepala Badan Geologi Sugeng Mujianto.

Terakhir adalah kasus peringatan penyidikan yakni Amelia Sabara. Ia kini berstatus terdakwa dan telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.

Para tersangka ini diduga melakukan penambangan ilegal di wilayah dan di luar izin usaha pertambangan (IUP) PT Antam. Tak hanya itu, para tersangka juga melakukan penjualan bijih nikel dengan menggunakan dokumen terbang dan tidak menjualnya ke PT Antam.

Akibat perbuatan ke-11 tersangka ini, Kejati Sultra menyebut kerugian negara mencapai Rp 5,7 triliun. Kejati Sultra juga telah menyita sejumlah aset para tersangka diduga dibeli dari hasil kasus dugaan korupsi tambang.(*)

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like