MATALOKAL.COM, KENDARI – Eks Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi terseret kasus dugaan korupsi izin tambang PT Antam di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut).
Ali Mazi disebut-sebut sejumlah saksi saat diperiksa dalam persidangan di PN Tipikor Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Ali Mazi pun dipanggil untuk menjalani persidangan.
Asintel Kejati Sultra, Ade Hermawan mengatakan, pemanggilan Ali Mazi berdasarkan keterangan beberapa saksi dalam persidangan.
“Ditemukan fakta adanya peran mantan Gubernur Sultra, AM (Ali Mazi) dalam KSO (kerjasama operasi) antara PT Antam, Perusda Sultra dan PT Lawu Agung Mining,” tulis Ade Hermawan dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis 18 Januari 2024.
Atas keterangan saksi tersebut, kata Ade, Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Pusat meminta Jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Ali Mazi sebagai saksi.
JPU pun sudah menjadwalkan dan pemanggilan terhadap Ketua DPW Partai Nasdem Sultra itu untuk diperiksa sebagai saksi dalam persidangan berikutnya.(*)
Editor: Fadli