MATALOKAL.COM, KENDARI – Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) membekuk seorang personel Polresta Kendari, bernama Bripda Ananta, pada Rabu 10 Januari 2024 pekan lalu.
Bripda Ananta ditangkap lantaran diduga terlibat kasus LGBT, merupakan pengembangan dari perkara yang sama di Polda Sumatera Barat.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Ferry Walintukan membenarkan informasi tersebut. “Memang benar, kejadiannya pada tanggal 10 Januari 2024,” kata Ferry, pada Rabu 17 Januari 2024.
Fery bilang, penangkapan Bintara lulusan tahun 2022 ini, bermula saat Tim Subdit Paminal Propam Polda Sultra menerima laporan dari Polda Sumatra Barat terkait hasil pengembangan kasus LGBT yang ditanganinya.
“Tim Subdit Paminal Bid Propam Polda Sultra menerima laporan informasi dari hasil pengembangan kasus di Polda Sumatra Barat bahwa ada keterlibatan personel Polda Sultra yang diduga terjadi penyimpangan seksual atas nama Bripda AN,” ujarnya.
Setelah menerima informasi tersebut, lanjut Ferry, Tim Bid Propam langsung mengerahkan personel untuk mengamankan Bripda Ananta untuk dilakukan pemeriksaan.
Jika Bripda Ananta terbukti melakukan penyimpangan seksual, Propam Polda Sultra akan menindak tegas dan menjatuhkan sanksi hingga yang terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Kemungkinan terburuknya apabila terbukti bisa jadi di-PTDH . Jadi, anggota-anggota yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual kemungkinan besar di-PTDH sesuai dengan peraturan dari Kadiv (Kepala Divisi) Propam Polri,” tegas Ferry.