160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejari Kendari ‘Gas Pol’ Penyelidikan Dugaan Korupsi Tower Bank Sultra, Puluhan Orang Bakal Diperiksa

Gedung Tower Bank Sultra. (Foto: Antara)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Tower Bank Sultra yang diduga merugikan keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar.

Bank Sultra diduga melakukan kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA senilai Rp 7,7 miliar dari total anggaran Rp 116 miliar. Kasus rasuah ini ditemukan pertama kali Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sultra.

Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin Arifin mengatakan, pihaknya kini telah memeriksa Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank Sultra.

“Ada datang PPK bersama timnya, tapi dia tidak bawa dokumen sama sekali,” ujar Bustanil via aplikasi WhatsApp, pada Jum’at 12 Januari 2024 pagi.

Bustanil bilang, penyidik kembali menjadwalkan pemeriksaan PPK pada Senin, 15 Januari 2024 pekan depan. Tak hanya itu, Kejari Kendari juga telah memanggil sejumlah pihak terkait.

Diantaranya, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Juru Bayar, tim Panitia Penerima Hasil Pemeriksaan (PPHP), Konsultan Perencana dan Pengawasan, BPKAD Sultra dan pihak Bank Sultra. “Kita jadwalkan semua minggu depan,” kata Bustanil Najamudin Arifin.

Kasus ini berawal dari temuan BPK yang menemukan adanya kerugian keuangan negara senilai Rp 7,7 miliar. Temuan ini pun dilaporkan Triga Nusantara (Trinusa) ke Kejari Kendari pada Selasa, 14 Oktober 2023.

Trinusa membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk penyelidikan awal dugaan rasuah di bank plat merah tersebut.

“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.

Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang menelan anggaran Rp 116 miliar ini menemukan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp 4,5 miliar, arsitektur Rp 1,8 miliar, bangunan penunjang Rp 3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 202 juta. Total kelebihan bayar Rp 6,6 miliar.

Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp 791 juta, plafon gypsum Rp 49,6 juta, pasangan double gypsum Rp 316 juta dan plumbing Rp 1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp 1,1 miliar.

“Total kelebihan bayar 2 pekerjaan itu senilai Rp 7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp 6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan,” ungkap Alwin.(*)

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like