MATALOKAL.COM, KENDARI – Demonstrasi yang dilakukan puluhan Calon Honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo di Kantor Badan Kepegawaian Daerah Sulawesi Tenggara, berujung ricuh. Aparat Satpol PP membubarkan massa dengan cara brutal, lantaran memukul dan menyerang pendemo.
Akibat bentrokan itu, 2 mahasiswa mengalami luka-luka di bagian kepala dan langsung melaporkan kejadian ini ke Polresta Kendari. Sementara, massa pengunjuk rasa langsung membubarkan diri usai dibubarkan Satpol PP.
Puluhan aparat satpol PP mengejar dan memukuli massa pendemo calon pegawai honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo di Kantor BKD Sulawesi Tenggara dan mahasiswa pada Senin, 8 Januari 2024 siang.
Kericuhan ini bermula saat massa calon tenaga honorer hendak menyegel Kantor BKD Sultra, namun upaya tersebut dihalangi puluhan aparat Satpol PP sehingga terjadi adu mulut.
Sejumlah aparat Satpol PP yang tersinggung pun langsung mengepung dan mengejar pendemo yang masih berada di atas mobil orasi. Satpol PP tetap mengejar pendemo dan merusak mobil demonstrasi hingga keluar gedung BKD Sultra.
Tak sampai di situ, puluhan aparat Satpol PP juga menganiaya pendemo lainnya hingga luka-luka. Satpol PP juga menyerang dan mengintimidasi 2 wartawan yang sedang melakukan peliputan.
Koordinator Aksi, Muhammad Saleh mengatakan, tuntutan demonstrasi untuk meminta Kepala BKD Sultra, Zanuriah agar mengeluarkan SK pengangkatan 413 calon pegawai non ASN Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo.
“Kami datang ingin menemui Kepala BKD Sultra untuk meminta kejelasan SK kami yang tak kunjung diterbitkan, tapi kenapa pihak keamanan brutal mengacaukan demostrasi kami,” katanya.
Sekretaris BKD Sultra, Abdul Muslikh dihadapan puluhan calon honorer mengatakan, kasus perekrutan ini menemui masalah, sehingga kasus ini diserahkan ke Inspektorat untuk mencari penyebab SK pengangkatan tak diterbitkan.
Diketahui, sebanyak 413 calon honorer Rumah Sakit Jantung Oputa Yi Koo Sultra ini sudah dinyatakan lulus seleksi perekrutan pada April 2023 lalu, namun selama 9 bulan menunggu BKD Sultra tak kunjung menerbitkan SK pengangkatan hingga Januari 2024.(*)
Editor: Fadli