MATALOKAL.COM, KENDARI – Partai Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga melakukan pelanggaran kampanye saat bagi-bagi susu dengan anak-anak di RTH Papalimba Lapulu, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, pada Kamis, 7 Desember 2023.
Tak hanya membagikan susu, kampanye yang dipimpin Caleg DPR RI Dessy Indah Rachmat itu juga mengajak puluhan anak untuk berpose dua jari, sebagaimana nomor urut Partai Gerindra dan Capres-cawapres Prabowo-Gibran.
Dalam kegiatan tersebut, para kader Gerindra memperkenalkan Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden. Dalam sesi foto, para anak-anak itu menyampaikan terimakasih kepada Capres Prabowo atas susu yang diberikan Gerindra Sultra.
Di belakang barisan para anak dan kader Gerindra Sultra, terbentang baliho bergambar Capres-Cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran.
Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan, dugaan pelanggaran kampanye tersebut masih ditelusuri panitia pengawas kecamatan (Panwascam) Abeli.
“Bawaslu Sultra telah memerintahkan Bawaslu Kota Kendari untuk melakukan penelurusan. Bawaslu Kota Kendari sudah memerintahkan Panwascam Abeli, tempat diduga terjadi peristiwa tersebut untuk melakukan penelurusan di lapangan,” kata Iwan Rompo, pada Senin, 11 Desember 2023.
Menurut Iwan, hingga saat ini Panwascam Abeli masih melakukan penelurusan. Adapun hasilnya belum disampaikan kepada Bawaslu Kota Kendari.
Diakui Iwan, kegiatan kampanye Gerindra Sultra itu juga luput dari pantauan Panwascam Abeli, lantaran tidak ada laporan atau pemberitahuan terkait agenda tersebut.
“Hasil penyampaian dari Panwascam Abeli ke Bawaslu Kota Kendari, bahwa kegiatan tersebut tidak diberitahukan kepada Panwascam, sehingga memang pada saat kejadian tidak ada aparat pengawas yang berada di lokasi,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD Gerindra Sultra, Safarullah membantah kegiatan yang dilakukan tersebut merupakan kampanye, melainkan kegiatan sosial.
“Itu bukan kampanye. Itu kegiatan sosial secara door to door. Gerindra juga memahami anak-anak tidak bisa dilibatkan dalam kegiatan kampanye,” ucap Safarullah via WhatsApp, pada Senin, 11 Desember 2023.
Meski begitu, Safarullah tak tahu adanya alat peraga kampanye (APK) saat kegiatan tersebut. Berikut adegan angkat 2 jari yang dilakukan anak-anak hingga menyebutkan nama Capres Prabowo serentak disela-sela bagi susu tersebut.
“Saya nggak tahu karena saya tidak ikut. Mungkin saja anak-anak sudah hapal Prabowo karena goyang gemoy-nya. Yang pasti mereka tidak pernah dikumpulkan,” bebernya.
Berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 280 ayat (2) huruf k menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye.
Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik.
Dikutip dari situs Bawaslu RI, Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, melibatkan anak pada Pemilu 2024 berdampak kurang baik.
“Melibatkan anak pada Pemilu 2024 memiliki efek yang kurang baik,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam sambutannya pada MoU Bawaslu dan KPAI di Jakarta, Selasa, 23 Mei 2023.
Menurut Bagja, hal tersebut dapat berujung pada tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan dan Pasal 280 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu. Selain itu, pelibatan anak dalam kampanye dapat dijerat Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.(*)