160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dokter di Kendari Diciduk Polisi Usai Siksa Apoteker

Seorang dokter cantik bernama Ershanti Rahayu Safitrinas Yasin (3) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan penyiksaan terhadap apoteker bernama Zarah Sagita Tawulo (25).

MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang dokter wanita bernama Ershanti Rahayu Safitrinas Yasin (31) dibekuk aparat Satreskrim Polresta Kendari setelah melakukan penyiksaan terhadap apoteker bernama Zarah Sagita Tawulo (25).

Korban ditempeleng, dijambak dan diinjak oleh sang majikan hingga pingsan. Tak hanya itu, apoteker ini juga disekap di salah satu ruangan dan ditempatkan di bawah meja apotek selama 7 jam.

Akibatnya korban menderita luka lebam di sekujur tubuh dan mengalami trauma hingga takut bertemu pelaku. Korban pun melaporkan kejadian ini Mapolresta Kendari.

Penganiayaan terhadap apoteker yang merupakan karyawannya sendiri dilakukan di Apotek Citra Medika, Jl Malik Raya, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.

Usai menerima laporan korban, aparat Satreskrim Polresta Kendari langsung melakukan penangkapan terhadap dokter tersebut di kediamannya, pada Jumat (1/12/2023).

Apoteker ini menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dipicu sang dokter tersinggung dengan isi percakapan di grup WhatsApp karyawan. Pelaku menganggap korban menghina suaminya.

“Saya dipanggil di lantai 2, ditempeleng telingaku sambil saya jatuh, dijambak, dipukul kiri-kanan. Di lantai 1 saya diinjak sampai pingsan,” ungkap Zarah saat ditemui di kediamannya.

Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka lebam di wajah. Sehingga atas dasar itu, menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka penganiayaan.

“Dari hasil pemeriksaan, karena ketersinggungan antara korban dan tersangka yang membuat tersangka emosi dan melakukan penganiayaan. Menurut korban, ada karyawan lain yang juga menjadi korban penganiayaan,” beber AKP Fitrayadi.

Akibat perbuatannya, dokter ini tersebut mendekam di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sang dokter dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP dan terancam 2 tahun 8 bulan penjara.(*)

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like