
MATALOKAL.COM, BOMBANA – 2 aparatur sipil negara (ASN) berstatus koruptor bernama Makmur, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Munafri Bendahara Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Bombana masih aktif berdinas.
Bahkan, Makmur sempat menerima kenaikan pangkat/golongan dan promosi menduduki jabatan strategis di DLH Bombana.
Makmur dan Munafri divonis masing-masing 1 tahun 6 bulan setelah terbukti korupsi Rp 475 juta dana belanja bantuan kompensasi kenaikan harga BBM untuk nelayan.
Laskar Pemuda Merah Putih Sulawesi Tenggara (LPMP-SULTRA) pun meminta Pj Bupati Bombana Edy Suharmanto untuk mencopot kedua aparatur tersebut berdasarkan SKB 3 menteri terkait pemberhentian ASN koruptor.
Sekjen LPMP Sultra, Laode Muh Nur Sunandar mengatakan, Pj Bombana harus tegas dan tidak tebang pilih dalam menindak ASN yang telah melakukan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberhentian ASN itu tertuang dalam pasal 87 ayat 4 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Kami menyesalkan Pj Bupati Bombana (Burhanuddin) sebelumya tidak melakukan tindakan tegas sehingga terkesan ASN koruptor yakni Makmur dan Munafri kebal hukum serta memiliki superioritas,” kata Sunandar.
Sunandar bilang, meski belum ditindaklanjuti Burhanuddin, ini menjadi PR bagi Pj Bupati Bombana yang baru dilantik. Ia berharap, Edy Suharmanto bisa melakukan perbaikan birokrasi dengan mencopot 2 ASN tersebut.
“Ini PR besar bagi Pj Bupati Bombana yang baru agar memperbaiki formasi pemerintahan demi kredibilitas pegawai negeri sipil di Pemkab Bombana. Sehingga jabatan strategis dinas dipimpin orang yang bebas dari KKN serta memiliki tujuan untuk membangun daerah,” tandasnya.
Sementara itu, Pelaksana Kepala BKPSDM Bombana, dr Sunandar membenarkan kasus tersebut. Ia menjelaskan, saat masih Pj Bupati Bombana Burhanuddin, mereka sudah melaporkan perkara ini.
“(Kasus ini) disampaikan akan ditindaklanjuti. Namu pada Senin 27 November 2023 terjadi pergantian pimpinan daerah, sehingga hal tersebut belum ditindaklanjuti,” kata Sunandar, saat dihubungi pada Jumat (1/12/2023).
Sunandar berjanji, pihaknya akan melaporkan kembali masalah ini kepada Pj Bupati Bombana yang baru. “Ini menjadi PR Pj Bupati Bombana yang baru. (Eksekusinya) Kami menunggu perintah dan petunjuk Pj Bupati Bombana yang baru,” pungkasnya.(*)
Editor: Fadli