MATALOKAL.COM, KENDARI – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) angkat bicara soal kasus polisi tembak mati nelayan di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra).
KontraS meminta polisi pelaku penembakan nelayan tak hanya dijerat pelanggaran kode etik profesi Polri, melainkan juga menerapkan pidana umum terhadap Bripka Arifin T dan Bripka Roni Paputungan.
Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS Andi Muhammad Rezaldy meminta aparat kepolisian untuk melakukan proses hukum secara transparan dan akuntabel terhadap terduga pelaku yang terlibat atas peristiwa penembakan ini.
“Proses hukum yang dilakukan tidak boleh terbatas hanya pada proses etik tetapi juga secara pidana. Tidak terkecuali atasan terduga pelaku yang ikut bertanggungjawab secara hukum,” kata Muhammad Rezaldy.
Selain itu, KontraS juga meminta kepada Komnas HAM untuk mendalami kasus ini terkait adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
KontraS juga khawatir proses penyidikan kasus penembakan yang menewaskan 2 nelayan asal Desa Cempedak, Kecamatan Laonti Kabupaten Konawe Selatan, Maco (39) dan Putra (17) itu tidak objektif.
“Ada kekhawatiran dari kami bahwa proses penyelidikan atau penyidikan tidak berjalan secara objektif mengingat terduga pelaku merupakan anggota dari Polda Sultra,” ucap Rezaldy.
Sehingga, untuk memastikan proses penyelidikan atau penyidikan berjalan secara objektif, perlu dibuat tim independen terkait kasus ini.
Sebelumnya, 4 nelayan bernama Maco (39), Putra (17), Ilham alias Alung (17), dan Juswa alias Ucok (25) ditembak aparat Ditpolairud Polda Sultra, pada Jumat (24/11/2023) sekira pukul 02.00 Wita. Dua di antaranya tewas, yakni Maco dan Putra.
Maco meninggal dunia setelah mengalami luka tembak di dada sebelah kanan tembus ke belakang. Pria 39 tahun ini juga mengalami luka sayatan di pergelangan tangan kanan dan lutut kanan.
Sementara Putra tewas setelah menderita luka tembak di pinggul sebelah kiri. Meski telah menjalani operasi pengangkatan proyektil peluru, namun nyawa Putra tak bisa diselamatkan.
Sedangkan, Ilham mengalami luka tembak di bagian paha. Korban keempat yakni Ucok alias Juswa mengalami luka tembak di dada sebelah kanan.
Menurut polisi, ke-4 nelayan ini melakukan perlawanan saat aparat Polairud Polda Sultra hendak memeriksa perahu diduga membawa bahan peledak untuk bom ikan.
Kini, 2 aparat Ditpolairud Polda Sultra, Bripka Arifin T dan Roni Paputungan ditahan di tempat khusus (Patsus) selama 30 hari oleh Propam Polda Sultra untuk menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri.(*)
Editor: Fadli