MATALOKAL.COM, KOLUT – Personel polisi di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra) Bripka M digerebek aparat Propam Polda Sultra sedang pesta sabu dengan seorang wanita berinisial N di sebuah kos-kosan.
Penggerebekan itu dilakukan di sebuah kos-kosan Desa Tojabi, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolut, Provinsi Sultra, pada Rabu (22/11/2023) malam pukul 21.00 Wita. Keduanya kini ditahan Polres Kolut.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, selain mengamankan anggota polisi dan warga sipil, Propam juga menyita barang bukti sabu seberat 0,32 gram.
“Empat saset ditemukan, 2 saset sudah dipakai. Sementara dua saset sisanya ditemukan belum digunakan seberat 0,32 gram,” ujar Ferry Walintukan saat dihubungi, pada Kamis (23/11/2023).
Ferry menyebut, penggerebekan dilakukan oleh Propam Polda Sultra, namun proses hukumnya diserahkan kepada Polres Kolut.
Bripka M bertugas sebagai Pelaksana Kanit Samapta Polsek Ngapa ditahan Propam Polres Kolut. Sementara sang wanita diserahkan Satres Narkoba Polres Kolut.(*)
Editor: Fadli