160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Perumda Kendari Diduga Gelapkan Dana CSR Bank Sultra, Biayai Tenant UMKM di Anjungan Teluk

Kawasan wisata Anjungan Teluk Kendari. (Foto: IG Uboth/Subhan)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Kota Kendari diduga menggelapkan dana CSR Bank Sultra untuk mendirikan tenant UMKM di Kawasan Anjungan Teluk Kendari.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK, Perumda Kendari mengajukan permintaan dana CSR ke Bank Sultra untuk pembuatan 16 tenant Food Court UMKM di Kawasan Anjungan Teluk Kendari senilai Rp 96 juta, pada 25 Maret 2022.

“Proposal diajukan dengan surat persetujuan kepala daerah kepada Bank Sultra. Perhitungan satu tenant food court UMKM memerlukan dana Rp 6 juta,” tulis dalam LHP BPK.

Selanjutnya, setelah menerima persetujuan direksi, Perumda Kota Kendari menerima dana CSR dari Bank Sultra Rp 96 juta, pada 28 April 2022 dan direalisasikan pada Juni 2022.

Tim Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) Bank Sultra dan BPK lantas melakukan cek fisik di Kawasan Anjungan Teluk Kendari, pada 9 Oktober 2022.

Hasilnya ditemukan hanya 8 tenant food court UMKM yang direalisasikan dari 16 tenda diajukan. Dikonfirmasi ke Direksi Perumda Kendari, ditemukan informasi sisa anggaran digunakan untuk membeli kursi, meja, dan pengecoran setiap tenant.

Ditelusuri lebih jauh kepada pedagang justru membayar Rp 1 juta per orang kepada Perumda Kota Kendari untuk menggunakan tenant UMKM food court di Kawasan Anjungan Teluk Kendari.

“Hal ini tidak sesuai dengan program CSR yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat tanpa biaya apapun. Tapi Perumda Kota Kendari memungut biaya sewa untuk listrik dan sewa tenant tersebut,” tulis LHP BPK.

Hasil pemeriksaan program CSR untuk pembangunan tenant Food Court UMKM di Kawasan Wisata Anjungan Teluk Kendari senilai Rp 96 juta disalahgunakan.

Sebab, CSR diberikan kepada Perumda Kota Kendari untuk pembangunan tenant Food Court di Kawasan Wisata Teluk Kendari yang disewakan kepada masyarakat.

BPK Perwakilan Sultra lantas mewawancarai Divisi Corporate Secretary Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma. Dalam pengakuannya Nurhuma menyadari kurang optimal dalam melakukan pengawasan sehingga terjadi penyalahgunaan dana CSR.

BPK menilai akibat dari masalah ini antara lain, Direksi Bank Sultra tidak bisa memantau penggunaan dana CSR, lantaran tidak jelas pihak yang bertanggung jawab.

Iirektur Operasional Perumda Kota Kendari, Agung Hari Wibowo membantah memungut biaya untuk penggunaan tenant UMKM kepada masyarakat.

“Itu bukan disewakan. Jadi itu iuran kebersihan dan keamanan. Jadi bukan bahasa disewakan, bukan,” ungkap Agung Hari Wibowo saat dihubungi via telepon pada Kamis (23/11/2023) malam.

Meski begitu Agung tak ingin mengomentari ihwal realisasi dana CSR tidak sesuai pengajuan proposal. Katanya masalah itu juga sudah dijawab oleh direksi Perumda Kota Kendari kepada BPK Sultra pada Desember 2022 lalu.

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp wartawan.(*)

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like