160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Pembangunan Tower Bank Sultra Diduga Dikorupsi Rp 7,7 Miliar, Abdul Latif Dilapor ke Kejaksaan

Gedung Tower Bank Sultra. (Foto: Antara)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Proyek Pembangunan gedung Tower Bank Sultra di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terindikasi korupsi senilai Rp7,7 miliar. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya kelebihan bayar terhadap kontraktor PT BA.

Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif pun dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari oleh LSM Triga Nusantara (Trinusa) pada Selasa (14/10/2023) sore. Trinusa membawa bukti laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK untuk penyelidikan awal dugaan rasuah di bank plat merah tersebut.

“Kami melaporkan Direktur Utama Bank Sultra Abdul Latif, karena sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) proyek pembangunan gedung Tower Bank Sultra,” kata Wakil Ketua Trinusa BPD Sultra, Alwin Hidayat.

Alwin menjelaskan, saat BPK melakukan pengecekan fisik, pembangunan gedung 14 lantai yang dengan anggaran Rp 116 miliar ini ditemukan pekerjaan kekurangan volume dan tidak sesuai spesifikasi.

Ia merinci, pekerjaan kekurangan volume antara lain, struktur Rp 4,5 miliar, arsitektur Rp 1,8 miliar, bangunan penunjang Rp 3,9 juta, dan pekerjaan mekanikal elektrikal Rp 202 juta. Total kelebihan bayar Rp 6,6 miliar.

Sementara untuk pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi antara lain, dinding Rp 791 juta, plafon gypsum Rp 49,6 juta, pasangan double gypsum Rp 316 juta dan plumbing Rp 1,5 juta. Total kelebihan bayar Rp 1,1 miliar.

“Total kelebihan baya 2 pekerjaan itu senilai Rp 7,7 miliar. PT BA kemudian melakukan pengembalian Rp 6,6 miliar. Artinya masih ada kerugian negara Rp 1,1 miliar yang sampai hari ini belum dikembalikan,” ungkap Alwin.

Pembangunan Tower Bank Sultra tersebut sedianya rampung pada 2018, namun hingga 2023 gedung tersebut masih belum bisa digunakan.

Alwin berharap, Kejari Kendari segera memproses laporan ini dan memeriksa Direktur Bank Sultra, PPK, kontraktor dan pihak terkait yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Kendari, Bustanil Najamudin membenarkan laporan tersebut. Pihaknya kini tengah memproses laporan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Tower Bank Sultra.

“Surat (laporan) sudah diterima di PTSP (pelayanan terpadu satu pintu). Saat ini sedang menunggu disposisi dari pimpinan. Kalau sudah disposisi, kami informasikan lebih lanjut,” kata Bustanil.

Sementara itu, Direktur Utama Bank Sultra, Abdul Latif belum menjawab pertanyaan wartawan saat dihubungi, pada Rabu (15/11/2023).(*)

Editor: Fad5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like