MATALOKAL.COM, KENDARI – Dugaan korupsi di Bank Sultra dengan kerugian negara mencapai Rp 15,9 miliar yang dilakukan 11 pegawai dari jabatan tertinggi hingga terendah. Dalam laporan BPK pada Desember 2022, baru Rp 2 miliar yang dikembalikan.
Dugaan rasuah ini dilakukan dengan sejumlah modus, antara lain menyunat uang pasien di RSUD Konawe, memalsukan tanda tangan nasabah di slip setoran maupun penarikan, membuat deposito palsu hingga korupsi anggaran dana desa.
1. Korupsi Dana Pasien RSUD Konawe Rp 152 Juta.
Belasan pegawai diduga melakukan tindak pidana fraud yakni ADP dan SG menjabat sebagai Teller di kantor kas Bank Sultra RSUD Konawe. Kedua teller ini menyalahgunakan pembayaran pasien umum senilai Rp152 juta.
Dana ratusan juta itu tidak diinput dalam aplikasi CBS-EBISS, sehingga tak masuk dalam rekening RSUD Konawe. Satuan Kerja Audit Internal (SKAI) pun melakukan investigasi pada 22 April 2021.
“Sampai dengan pemeriksaan berakhir 27 Desember 2022, ADP dan SG telah melakukan pengembalian senilai Rp 36 juta,” tulis dalam laporan pemeriksaan BPK di Bank Sultra.
Pengembalian uang korupsi itu masing-masing, ADP senilai Rp 16 juta dari total yang ditilap Rp 133 juta. Sedangkan SG baru mengembalikan Rp 10 juta dari total Rp 19 juta uang pasien yang dirampok.
Tercatat masih ada kerugian negara yang harus dikembalikan ke kas Bank Sultra yakni Rp116 juta dengan rincian, masing-masing ADP Rp 107 juta dan SG Rp 9 juta. Kedua Teller ini pun telah dipecat, namun kerugian negara tersebut belum dikembalikan.
2. Pindahkan Uang Rp1,9 Miliar dari 150 Nasabah.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat, pegawai pemindahbukuan Cabang Utama Bank Sultra, berinisial AGK menyalagunakan dana nasabah senilai Rp1,9 miliar.
Uang tersebut dipindahkan dari 150 rekening ke 20 rekening penampungan yang berstatus tidak aktif. Selanjutnya, dari 20 rekening penampungan itu dipindahkan lagi ke 5 rekening.
SKAI Bank Sultra pun melakukan pemeriksaan investigasi kepada AGK pada 22 Januari 2022. Namun hingga 27 Desember 2022 uang nasabah Rp 1,9 miliar itu belum dikembalikan ke Kas Bank Sultra.
3. CS Gasak Tabungan Rp 510 Juta dengan Memalsukan Tanda Tangan Nasabah
Seorang Customer Service (CS) Kantor Kas Pomalaa berinisial SASR mengambil tabungan Rp 510 juta dengan memalsukan tanda tangan nasabah.
Saat diperiksa oleh SKAI, SASR mengakui perbuatannya, namun belum mengembalikan dana nasabah ini ke kas Bank Sultra hingga Desember 2022.
4. Korupsi Dana Kas Operasional Bank Sultra Cabang Pembantu Wawonii Rp 9,5 Miliar.
Kasus korupsi ini dilakukan oleh mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Sultra Irwan Jaya Putra pada 2018 hingga Maret 2021. IJP belum mengembalikan kerugian negara tersebut, tetapi sudah dipidana.
5. Korupsi Dana Nasabah dan Pembayaran Pajak Rp 300 Juta
Teller Bank Sultra Kantor Kas Pomalaa berinisial MRD, korupsi tabungan nasabah hingga pembayaran pajak Rp 300 juta medio April hingga Mei 2018.
MRD menarik uang tabungan nasabah dari rekening yang berstatus pasif Rp 20 juta. Mengambil uang kas ATM Rp 145 juta dan tidak membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) senilai Rp 134 juta.
Dalam pemeriksaaan internal, MRD mengakui perbuatannya dan mengembalikan uang senilai Rp 10 juta, tersisa Rp 290 juta kerugian dana nasabah yang belum dikembalikan hingga
6. Korupsi di Bank Sultra Oleh Kepala Kas Tinanggea Rp 2,4 Miliar
Korupsi ini dilakukan oleh Kepala Kas Tinanggea berinisial AT dengan mengambil tabungan nasabah senilai Rp2,4 miliar pada 2013 sampai 2014. AT baru mengembalikan uang Rp 1,6 miliar, tersisa Rp 746 juta yang belum dikembalikan.
7. Cairkan Tabungan Nasabah dari Rekening Pasif Rp 503 juta di Kantor Cabang Punggaluku.
Dua pegawai berinisial EM yang menjabat Account Officer Funding dibantu Teller YD mencairkan tabungan nasabah senilai Rp 503 juta. EM memalsukan tanda tangan nasabah di slip penarikan pemilik rekening pasif lalu menyerahkan kepada YD untuk dicairkan.
Hasil investigasi internal Bank Sultra, EM langsung dipecat, setelah mengembalikan dana nasabah tersebut senilai Rp 2 juta, sehingga masih ada kerugian Rp 501 juta.
8. Korupsi Anggaran Dana Desa Rp 421 Juta dengan Memalsukan Tanda Tangan Kades
Kepala Kantor Kas Bank Sultra Rate-Rate berinisial RE mencairkan dana desa Rp 421 juta dengan memalsukan tanda tangan Kepala Desa Tondowatu dan Lalokateba 28 Oktober 2018 lalu.
RE akhirnya mengembalikan dana desa tersebut senilai Rp 398 Juta ke rekening kas Bank Sultra setelah ketahuan melakukan fraud. Namun tersisa Rp 22 juta yang belum dikembalikan.
9. Mark Up anggaran Bensin dan ATK di Kantor Kas Tinanggea Rp 37 Juta. Kasus ini dilakukan oleh RAP.
10. Sunat Uang Brankas Rp 66,9 Juta di Kas Andoolo dilakukan oleh Kepala Kantor berinisial RIG.
Rekomendasi BPK:
Mengupayakan pemulihan kerugian kepada 11 pegawai/eks pegawai Bank Sultra dan menyetorkan ke rekening kas PT BPD senilai Rp 13.826.225.156,00 (13,8 miliar) dengan rincian sebagai berikut:
1) ADP senilai Rp107.002.963,00;
2) SG senilai Rp9.000.000,00;
3) AGK senilai Rp1.982.579.137,00;
4) SASR senilai Rp510.929.491,00;
5) IJP senilai Rp9.552.029.900,00;
6) MRD senilai Rp290.009.873,00;
7) AT senilai Rp746.815.424,00;
8) EM senilai Rp501.007.500,00;
9) RE Rp22.615.668,00;
10) RAP senilai Rp37.249.200,00; dan
11) RIG senilai Rp66.986.000,00.
Dari 11 pegawai hingga mantan pegawai Bank Sultra yang diduga melakukan fraud, hanya IJP yang sudah dipidana. Meski begitu, kerugian nasabah belum dikembalikan.
Wartawan sudah berupaya melakukan konfirmasi di Kantor BPK Perwakilan Sultra, namun pihaknya enggan berkomentar terkait LHP ini. Petugas BPK Sultra menyarankan untuk bersurat terlebih dahulu sebelum melakukan wawancara.
Sementara itu, Humas Bank Sultra, Wa Ode Nurhuma telah memblokir nomor wartawan ketika dikonfirmasi. Sampai berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Bank Sultra.(*)
Editor: Fad5