160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Dirjen Gakkum KLHK Tak Tahu Ada Penambangan Ilegal di Pulau Wawonii Sultra

Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Rasio Ridho Sani. (Foto: Fadli)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum KLHK) Rasio Ridho Sani mengaku tak tahu aktivitas penambangan ilegal di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penambangan di maksud adalah aktivitas perusahaan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) menggunakan izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) yang sudah kadaluarsa sejak 2016. Meski demikian, PT GKP tetap beroperasi sejak 2019 hingga 2023.

“Saya cek lagi, saya kan gak hapal, kami itu menangani kasus ribuan. Kasus itu banyak sekali, saya tidak hapal satu persatu,” ucap Rasio Ridho Sani usai menggelar konferensi pers penindakan tambang nikel ilegal di Kabupaten Kolaka.

Menurut Rasio Ridho, pihaknya menangani banyak kasus, diantaranya perburuan dan perdagangan satwa dilindungi, pencemaran limbah, karhutla, ilegal logging, dan penambangan ilegal.

“Penanganan kami banyak sekali, jadi saya belum tahu satu kasus. Kasus kami ribuan, tidak hapal satu persatu. Belum dapat informasi (penambangan ilegal di Pulau Wawonii), saya akan cek, saya akan cek. Jadi tidak semua kasus yang saya ketahui dengan baik,” kata Ridho Sani.

IPPKH PT GKP juga sudah dibatalkan PTUN Jakarta setelah digugat dan dimenangkan masyarakat Pulau Wawonii. Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT.

Dalam gugatan yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, majelis hakim membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sultra.

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Tak hanya itu, perwakilan masyarakat Wawonii juga telah melaporkan PT GKP ke Ditjen Gakkum KLHK beberapa waktu lalu. PT GKP diduga melakukan penambangan di kawasan hutan lindung dan mencemari lingkungan masyarakat.(*)

Editor: Fad5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like