MATALOKAL.COM, KENDARI – Seorang guru SMKN 2 Kendari atau kerap disebut STM berinisial MFS (58) ditangkap aparat Satreskrim Polresta Kendari, lantaran tersandung perkara korupsi bantuan Kemendikbudristek senilai Rp1,2 miliar.
Total bantuan Kemendikbudristek itu senilai Rp2,3 miliar untuk desain ulang gedung praktikum teknik pemesinan di SMKN 2 Kendari tahun 2021. Kala itu, MFS masih menjabat sebagai sekolah.
MFS akhirnya ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani pemeriksaan pada Kamis (2/11/2023) di sel tahanan Satreskrim Polresta Kendari.
Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi menjelaskan, kasus rasuah itu bermula ketika SMKN 2 Kendari mendapatkan bantuan program pengembangan sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan senilai Rp2,3 miliar.
Sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA), tersangka menunjuk beberapa orang untuk mengelola anggaran pembangunan fisik secara swakelola. Bantuan itu dibayar dalam bentuk tunai melalui 2 tahap, 70 dan 30 persen.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh kementerian ditemukan struktur bangunan gedung tidak layak pakai dan gagal konstruksi,” kata AKP Fitrayadi, pada Jumat (3/11/2023).
Sang guru tersebut diduga menyalahgunakan kewenangan dan mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp1,2 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
“Tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan,” tandasnya.(*)
Editor: FAD5