160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Kejati Sultra Periksa 2 Pimpinan PT GKP Soal Dugaan Korupsi Izin Penambangan di Pulau Wawonii

Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi izin penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

MATALOKAL.COM, KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) kini tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi izin penambangan PT Gema Kreasi Perdana (GKP) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).

Tim penyidik saat ini telah memeriksa 2 pimpinan PT GKP, salah satunya menjabat sebagai direktur. Hal itu dibenarkan Kasipenkum Kejati Sultra, Dody.

“Dua orang sudah diperiksa, satunya Direktur PT GKP. Iya (terkait dugaan korupsi izin penambangan ilegal),” ungkap Dody saat ditemui di ruang kerjanya, pada Rabu (01/11/2023) sore.

Penyidik berencana akan melakukan pemanggilan kembali kepada dua pimpinan PT GKP tersebut. Tetapi, masih dipertimbangkan oleh tim penyidik.

Meski begitu, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Penyidik Kejati Sultra juga belum melakukan permintaan audit untuk menghitung kerugian keuangan atau perekonomian negara.

“Kan belum (audit kerugian perekonomian/keuangan negara), masih penyelidikan,” tandas Dody. Tak hanya Dody, Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan membenarkan hal itu.

“Dua orang sudah diperiksa,” ujar Ade Hermawan di ruang aula Kejati Sultra, pada Rabu (1/11/2023) siang. Kendati demikian, Ade Hermawan tak menyebutkan detil pihak-pihak yang diperiksa.

Berdasarkan laporan masyarakat, PT GKP diduga menambang secara ilegal di kawasan hutan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) atau dengan IPPKH kadaluarsa. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai triliunan rupiah.

Humas PT GKP, Marlion saat dikonfirmasi belum merespon pesan WhatsApp wartawan.(*)

Editor: Fad5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like