
MATALOKAL.COM, KENDARI – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan pulau-pulau kecil tak bisa ditambang, tak terkecuali dengan Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep).
Hal itu ditegaskan Direktur Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP, Muhammad Yusuf saat Sosialisasi dan Konsultasi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil di Sultra, di Hotel Claro Kendari, pada Selasa (3/10/2023) siang.
Berdasarkan data KKP, di Sultra Terdapat 5 pulau-pulau kecil, yakni Wawonii, Kabaena, Laburoko, Pisang dan Maniang. Kelima pulau kecil ini terdapat aktivitas tambang.
“Berdasarkan regulasi yang ada, tidak boleh ada tambang di pulau-pulau kecil. Jadi sama sekali tidak diperbolehkan,” ujar Muhammad Yusuf di Hotel Claro Kendari.
Menurut Yusuf, aktivitas pertambangan di pulau-pulau kecil dilarang karena merusak lingkungan, terkhusus di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep, Sultra.
“Daripada merusak lebih banyak (parah), makanya tidak dibolehkan. Ketika ada tambang, benar gak dia melakukan pertambangan dengan benar. Tambang itu kan banyak merusak, apalagi Pulau Wawonii, kecil sekali,” tegasnya.
Yusuf mencontohkan rusaknya lingkungan akibat aktivitas pertambangan terjadi di Kabupaten Konawe Utara (Konut), yang secara geografis merupakan wilayah daratan. Apalagi, Wawonii yang merupakan pulau kecil, daya rusaknya akan lebih parah.
Meski begitu, Yusuf tak tahu ada aktivitas penambangan dan bongkar muat hasil tambang di terminal khusus (jety) di Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konkep.
“Jetynya belum kelihatan, karena mereka belum operasional. Yang lalu kami sudah ke sana, tapi waktu itu belum ada jetynya,” beber Muhammad Yusuf.
KKP sendiri belum secara tegas menyatakan sanksi terhadap aktivitas tambang ataupun terminal khusus pertambangan di pulau-pulau kecil, termasuk Wawonii.
Pihaknya, hanya akan mengeluarkan rekomendasi terhadap pihak-pihak terkait yang memberikan izin aktivitas tambang di Wawonii.
“Akan kita sampaikan kepada yang mengeluarkan izin, rekomendasi, kita akan mempertanyakan, izinnya seperti apa, kan ada kasus Pulau Wawonii, Sangihe,” tandasnya.
Aktivitas Sejak 2019
PT Gema Kreasi Perdana (GKP) melakukan operasi pertambangan sejak 2019 lalu. Bahkan, anak perusahaan Harita Grup ini, masih beraktivitas di wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Hal ini adanya aktivitas pengerukan material menggunakan 2 alat berat excavator dan dimuat ke mobil dump truk. Tak hanya itu, belasan alat berat juga masih terparkir di kawasan hutan bekas galian tambang.
Aktivitas itu dilakukan setelah putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, pada Selasa (12/9/2023). Salah satu amarnya, majelis hakim menunda SK IPPKH PT GKP yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Humas PT GKP Marlion mengakui 2 alat berat masih beraktivitas di kawasan hutan, pada, Kamis (14/9/2023). PT GKP urung meninggalkan kawasan hutan tersebut dengan dalih melakukan aktivitas pasca-tambang dan pencegahan banjir.
“2 alat berat itu sedang (melakukan) regrading dan penaburan top soil di lahan reklamasi, karena itu bagian dari kewajiban kami (melakukan) pasca-tambang,” ucap Marlion saat dihubungi, pada Kamis (14/9/2023).
Marlion menyebut, kegiatan pengelupasan lapisan material nikel (overburden) serta pemuatan dan pengangkutan bijih nikel (ore getting) telah dihentikan sejak Rabu (13/9/2023) pagi. Sehari setelah putusan PTUN Jakarta dibacakan.
Selanjutnya, pada Jumat (15/9/2023) sejumlah alat berat melakukan pengangkutan material bijih nikel ke mobil dump truk di kawasan hutan.
Menurut Marlion, pihaknya akan terus melakukan aktivitas reklamasi tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Saya juga belum bisa pastikan,” katanya beberapa waktu lalu.
Editor: Fadli