160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Ditolak Inspektorat, Polda Sultra Serahkan Audit Investigasi Kapal Pesiar Gubernur ke BPKP

MATALOKAL.COM, KENDARI – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) akhirnya menyerahkan audit investigasi perhitungan kerugian negara pembelian Kapal Pesiar Gubernur Sultra ke Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Hal itu dilakukan Polda Sultra setelah permintaan perhitungan kerugian negara ditolak Inspektorat. Inspektorat Sultra mengklaim, menolak audit investigasi karena tidak memiliki kompetensi di bidang itu.

Direktur Reserse dan Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Bambang Wijanarko mengatakan, pihaknya telah melakukan ekspose terkait penyerahan audit investigasi tersebut, pada Senin (25/9/2023).

“Penyidik sudah selesai ekspos dengan BPKP Provinsi Sultra untuk dilaksanakan audit investigasi oleh BPKP,” kata Bambang Wijanarko, saat dihubungi pada Selasa (26/9/2023).

Sebelumnya, Inspektorat Sultra menolak melakukan audit investigasi pengadaan Kapal Pesiar Azimut Atlantis 46 itu lantaran mengklaim tidak memiliki kompetensi.

“Yang jelas saya tidak punya kompetensi. Misalnya, kompetensi pemeriksaan jalan, itu harus sarjana teknik sipil,” ujar Kepala Inspektorat Sultra, Gusti Pasaru, pada Senin (25/9/2023).

Padahal, Subdirektorat Tipikor Polda Sultra melayangkan surat permintaan audit investigasi pengadaan kapal mewah senilai Rp9,9 miliar itu sejak Juni 2023. Namun, Inspektorat Sultra baru membalas surat penyidik pada September 2023.

Menurut Gusti Pasaru, butuh waktu 3 bulan untuk merespon surat permintaan audit investigasi tersebut lantaran kesibukan pekerjaan.

“Karena bukan itu saja pekerjaan saya, banyak pekerjaan saya. Iya (September 2023 baru diketahui). Mereka pelajari dulu baru bawa ke saya,” tutur Gusti.

Kapal Pesiar Azimut Atlantis yang dibeli melalui Biro Umum Pemprov Sultra terindikasi dikorupsi, lantaran dibeli lebih mahal (mark up) dari harga sebenarnya.

Kini, kapal pesiar berbendera Singapura itu telah disita Bea Cukai Kendari, akibat masa izin masuk sementara telah berakhir dan dokumennya tidak lengkap.

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like