160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

PT GKP Akui Masih Beraktivitas di Kawasan Hutan di Pulau Wawonii Meski ‘Kangkangi’ Putusan PTUN Jakarta

Aktivitas tambang PT Gema Kreasi Perdana di Pulau Wawonii, Desa Roko-roko, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Jumat (15/9/2023) atau tiga hari setelah putusan PTUN Jakarta dibacakan.

PT Gema Kreasi Perdana (GKP) akui masih beraktivitas di wilayah izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Hal ini adanya aktivitas pengerukan material menggunakan sejumlah alat berat excavator dan dimuat ke mobil dump truk. Tak hanya itu, belasan alat berat juga masih terparkir di kawasan hutan bekas galian tambang.

Aktivitas itu dilakukan setelah putusan PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, pada Selasa (12/9/2023). Salah satu amarnya, majelis hakim menunda SK IPPKH PT GKP yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Humas PT GKP Marlion mengakui 2 alat berat masih beraktivitas di kawasan hutan, pada, Kamis (14/9/2023). PT GKP urung meninggalkan kawasan hutan tersebut dengan dalih melakukan pasca-tambang dan pencegahan banjir.

“2 alat berat itu sedang (melakukan) regrading dan penaburan top soil di lahan reklamasi, karena itu bagian dari kewajiban kami (melakukan) pasca-tambang,” ucap Marlion saat dihubungi, pada Kamis (14/9/2023).

Marlion menyebut, kegiatan pengelupasan lapisan material nikel (overburden) serta pemuatan dan pengangkutan bijih nikel (ore getting) telah dihentikan sejak Rabu (13/9/2023) pagi. Sehari setelah putusan PTUN Jakarta dibacakan.

Selanjutnya, pada Jumat (15/9/2023) sejumlah alat berat melakukan pengangkutan material bijih nikel ke mobil dump truk di kawasan hutan.

Menurut Marlion, pihaknya akan terus melakukan aktivitas reklamasi tersebut sampai batas waktu yang tidak ditentukan. “Saya juga belum bisa pastikan,” katanya.

Marlion pun meminta semua pihak tak mempermasalahkan aktivitas pasca-tambang tersebut. Sebaliknya, Marlion menginginkan masyarakat bersyukur dengan tanggung jawab PT GKP itu.

“Harusnya kita bersyukur, PT GKP ini beritikad baik dan bertanggung jawab. Kan sudah ada dalam undang-undang selesai pasca-tambang kita harus melakukan penghijauan dan reklamasi,” imbuh Marlion.

Sementara, lanjut dia, belasan alat berat yang diparkir dan tetap berada di kawasan hutan untuk mengantisipasi banjir dan longsor material lumpur.

“Kalau terjadi musim hujan lagi, ada longsor, tambah parah perusahaan disalahin,” timpal Marlion.

Putusan PTUN Jakarta

Sebelumnya, PTUN Jakarta memenangkan gugatan masyarakat Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) terkait IPPKH PT GKP.

Perkara gugatan bernomor 167/G/2023/PTUN JKT yang diajukan warga Wawonii, Pani Arpandi, membatalkan IPPKH yang dikeluarkan Menteri Kehutanan (Menhut) nomor: SK.576/Menhut/-II/2014 tanggal 18 Juni 2014.

IPPKH ini diberikan kepada anak perusahaan Harita Grup itu untuk melakukan operasi produksi pertambangan bijih nikel di kawasan hutan seluas 707,10 hektare di Kabupaten Konawe (sebelum mekar), Provinsi Sultra.

Selain membatalkan IPPKH, majelis hakim PTUN Jakarta memerintahkan pihak tergugat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk mencabut izin penggunaan kawasan hutan itu.

Majelis hakim PTUN Jakarta juga mengabulkan penundaan IPPKH PT GKP di Pulau Wawonii, Kabupaten Konkep sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like