160 x 600 AD PLACEMENT
160 x 600 AD PLACEMENT

Alpen Sultra Desak Polisi Segera Tetapkan Tersangka Pemerkosaan Siswi SMP di Wakatobi

Koordinator Divisi (Kordiv) Perempuan dan Advokasi, Aliansi Perempuan (Alpen) Sulawesi Tenggara (Sultra) Lily Karliani. Foto: Istimewa)

MATALOKAL.COM, KENDARI – Aliansi Perempuan Sulawesi Tenggara (Alpen Sultra) mendesak polisi agar segera menetapkan pelaku pemerkosaan berinisial A, terhadap siswi SMP di Kabupaten Wakatobi sebagai tersangka.

Lantaran, sudah lebih sepekan sejak dilaporkan, polisi belum menaikkan status pemeriksaan ke penyidikan. Polisi pun dianggap lamban melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus asusila terhadap anak di bawah umur itu.

Koordinator Divisi (Kordiv) Perempuan dan Advokasi Alpen Sultra, Lily Karliani mengatakan, pelaku pemerkosaan seharusnya sudah bisa ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu berdasarkan hasil visum, ponsel yang disita polisi serta keterangan korban sebagai saksi.

“Menurut kami jika mengacu pada UU TPKS perluasan alat buktinya sudah ada. Kami juga mempertanyakan kenapa kepolisian belum menetapkan tersangka,” kata Lily Karliani pada Jumat (22/9/2023).

Lily bilang, polisi seharusnya menerapkan pasal 24 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. Karena, pasal itu menerangkan, alat bukti yang sah dapat berupa dokumen elektronik, barang bukti yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.

Selanjutnya, keterangan saksi, surat keterangan psikologis klinis dan/atau psikiater/dokter spesialis kedokteran jiwa, rekam medis, hasil pemeriksaan forensik dan atau hasil pemeriksaan rekening bank. Pada pasal 25 juga menegaskan bahwa keterangan saksi cukup jika disertai 1 alat bukti lainnya.

“Untuk itu kami meminta agar kepolisian segera melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Posisi korban sangat rentan apalagi dia mengalami bullying dari teman-teman sekolahnya,” pintanya.

Alpen Sultra juga meminta agar pihak sekolah mengambil sikap dan menjadi ruang yang aman bagi korban untuk tidak turut melakukan pembiaran ketika korban di-bully,

“Kami berharap sekolah masih menerima korban dengan baik untuk tetap bersekolah tanpa mengalami kekerasan di lingkungan sekolah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Wakatobi AKP Hardi masih bungkam. Begitu pula dengan Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro belum memberikan konfirmasi terkait kasus tersebut.

Korban Diperkosa dan Di-bully

Sebelumnya, seorang siswi SMP di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Dewi (bukan nama sebenarnya), menjadi korban dugaan pemerkosaan oleh seniornya berinisial A.

Bahkan, korban diperkosa sebanyak 3 kali oleh kakak kelasnya sejak duduk di bangku kelas 2 SMP. Usai memperkosa korban, pelaku menceritakan aib keduanya itu rekan-rekan Dewi. Korban pun menjadi korban perundungan.

Tak hanya itu, Dewi juga menjadi korban perundungan di sekolah karena dituduh hamil oleh salah seorang guru Bimbingan Konseling (BK).

Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Wakatobi, pada Rabu (13/9/2023) lalu. Laporan ini tertuang dalam nomor: LP/B/68/IX/2023/SPKT/Polres Wakatobi 13 September 2023.

Namun, hingga kini, polisi tak kunjung menetapkan tersangka perkara pemerkosaan, meski telah sepekan dilaporkan.

Keluarga korban, Lala (bukan nama sebenarnya) menilai, ada kejanggalan dalam penyelidikan polisi. Pasalnya, polisi sudah mengantongi hasil visum dan memeriksa saksi, tetapi belum cukup bukti.

“Kata polisi belum cukup bukti, tidak ada saksi yang melihat langsung kejadian itu. Tapi kan ada saksi yang melihat korban bersama pelaku sebelum kejadian,” kata Lala via telepon, pada Minggu (17/9/2023) malam.

Editor: Fadli

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

You might also like